CD-ROM
Koreksi pajak atas laba usaha dalam hubungannya dengan penyajian laporan keuangan pada PT.Gudang Garam Tbk. (CD)
ABSTRAK PENELITIAN
KOREKSI PAJAK ATAS LABA USAHA DALAM HUBUNGANNYA
DENGAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PADA PT. GUDANG GARAM Tbk.
Oleh :
Efi Siska Marlina Nasution
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan perhitungan pajak berdasarkan standart akuntansi keuangan (SAK) dan Undang-Undang Perpajakan yang sangat berpengaruh pada penyajian laporan keuangan. Perbedaan yang terdapat pada SAK dan UU perpajakan adalah perbedaan metode persediaan dan penyusutan, perbedaan pengakuan pendapat dan perbedaan biaya. Perbedaan pengakuan pendapat dan biaya yaitu beda waktu dan beda tetap. Dengan adanya perbedaan tersebut perusahaan dapat menentukan penghasilan kena pajak yang sesuai dengan UU pajak penghasilan.
Untuk menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan UU Perpajakan diperlukan data-data berupa:data penyusutan aktiva tetap, data mengenai biaya-biaya boleh dikurangi serta biaya-biaya yang tidak boleh dikurangi terhadap penghasilan bruto perusahaan dan data mengenai laporan keuangan perusahaan. Data-data tersebut yang digunakan peneliti untuk menganalisis permasalahan yang ada di perusahaan.
Hasil penelitian yang didapat peneliti adanya perbedaan antara jumlah penyusutan aktiva tetap yang dihitung secara SAK dengan hasil perhitungan secara UU Perpajakan. yang biasa disebut beda waktu. Selain perbedaan tersebut terdapat juga perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya menurut SAK dan UU Perpajakan. Hal ini disebut beda tetap. Maka perusahaan harus membuat laporan keuangan fiskal dan analisa koreksi fiskal.
Perbedaan tersebut menyebabkan selisih antara laporan keuangan yang dibuat sesuai dengan standart akuntansi keuangan dengan laporan keuangan yang dibuat sesuai UU Perpajakan hal ini berpengaruh pada penghasilan kena pajak yang harus dibayar suatu perusahaan.untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak perusahaan harus mengikuti undang-undang perpajakan. Apabila perbedaan sudah terjadi maka harus dilakukan koreksi fiskal untuk menentukan penghasilan kena pajak maka bias dihitung besarnya pajak penghasilan
Tidak tersedia versi lain