CD-ROM
Implementasi perjanjian sewa menyewa lahan persawahan(studi di Desa Lumbang Kec.Lumbang Kab.Probolinggo) (CD)
Tanah adalah salah satu karunia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa terhadap umat manusia dan merupakan tumpuan hidup dari sebagaian besar masyarakat Indonesia,terutama masyarakat di Desa Lumbang Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo,dimana lebih dari 50% dari jumlah penduduknya mata pencahariannya adalah sebagai petani sehingga rakyat menggantungkan hidupnya pada hasil pertanian.Mengenai cara mengolah atau mengerjakan tanah pertaniannya ada yang dikerjakan sendiri dan ada yang disewakan kepada orang lain.
Metode penelitian yang digunakan meliputi penentuan lokasi penelitian,dimana penulisan penelitian di Desa Lumbang Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo dam sumber data dalam penelitian ini penulis menggunakan sumber data yang berasal dari sumber data primer dan sumber dan sumber data sekunder. Mengenai responden penulis hanya meneliti 100 orang dan dalam teknik mengamatan penulis mengadakan pengamatan secara langsung dengan terjun di lapangan. Adapun analisis data yang digunakan penulis melakukan analisis secara deskriptif kualitatif
Dengan adanya rasa kekeluargaan yang sangat kental dan kuat masyarakat Desa Lumbang Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo serta masih pengetahuan mengenai hukum yang masih minim,sehungga setiap membuat perjanjan sewa menyewa lahan persawaan mereka menggunakan secara lisan atau dalam bentuk dibawah tangan. Dan perjanjian ini umumnya dikalukan dalam jangka waktu satu tahun atau tiga kali tanam dan ada yang mulai dalam jangka waktu yang relatif lama antara tiga sampai enam tahun dan bisa di perpanjang lagi apa bila kedua belah pihak menginginkan atau menghendakinya. Perjanjian sewa menyewa lahan persawahan secara lisan yang digunakan masyarakat Desa Lumbang Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo ini karena praktis dan cepat, biaya murah, sudah menjadi kebiasaan masyarakan, malu diketahui orang.
Alasan yang menyebabkan terjadinya perjanjian sewa menyewa lahan persawahan di Desa Lumbang ini di karenakan pihak pemilik atau yang menyewakan membutukan sejumlah uang yang mendesak dan dalam jumlah yang cukup besar. Pihak pemilik mempunyai mata pencaharian lain, sehingga tidak mampu mengerjakan sendiri lahan persawahannya, dan pihak yang menyewakan merasa bahwa dari hasil bersawah selama ini tidak seimbang dengan pengeluarannya atau biaya yang di keluarkan, pihak yang menyewakan inggin membantu pihak penyewa. Sedangkan pihak penyewa hanya memiliki keahlian atau mengelola lahan persawahan tetapi tidak mempunyai lahan perswahan yang cukup yang akan digarapnya, pihak penyewa inggin mendapatkan keuntungan yang lebih dari hasil sewanya untuk dapat memenuhi kebutukan hidup keluargannya, untuk mengisi waktu luang dari pada menggangur dan pihak penyewa ingin membantu pihak pemilik dari pada lahannya di jual.
Dalam perjanjian sewa penyewa lahan persawahan di Desa Lumbang Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Adapun kewajiban dari pihak yang menyewakan harus lahan miliknya kepada penyewa untuk dikelola dan dinikmatin dalam jangka waktu yang telah diperjanjikan dan pihak yang menyewakan tidak boleh menjual atau menyewakan kepada orang lain lahan miliknya yang disewakan sampai jangka waktu sewa berakhir. Sedangkan hak dari pihak yang menyewakan, berhak menerima pembayaran uang sewa dari pihak penyewa sesuai yang telah di perjanjiakan, berhak memerima kembali lahan perswahannya miliknya yang disewakan jika perjanjian sewa-menyewa yang diadakan oleh para kedua belah pihak berakhir. Mengenai kewajiban dari pihak penyewa, pihak penyewa, berkewajiban membayar uang sewa atas lahan persawahan yang disewa tersebut, pembayaran pajak atas lahan persawahan, yang disewa dan menyerahkan kembali lahan persawahan tersebut jika jangka waktunya habis. Sedangkan hak dari pihak penyewa, pihak penyewa berhak menerima lahan yang disewa, menggunakan lahan telah disewa seolah tanah itu miliknya dan menikmati hasil dari lahan persawakan yang telah disewa tersebut.
Apabila terjadi persengketaan dikemudian hari yang timbul dari perjanjian sewa-menyewa lahan persawahan, penyelesaiannya dengan cara musyawarah secara kekeluargaan, karena dengan musyawarah secara kekeluargaan ini tidak akan menimbulkan perselisihan atau permusukan di antara mereka yang berkelanjutan, dan sampai saat ini belum ada persengketaan mengenai perjanjian sewa-menyewa di Desa Lumbang Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo yang penyelasaiannya sampai ke pengadilan
Tidak tersedia versi lain