CD-ROM
Kedudukan hukum para pihak dalam kontrak perencanaan konstruksi (studi di CV. Adi Malang) (CD)
Pembangunan merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Kesejahteraan dan kemakmuran akan tercapai apabila semua elemen yang terkait saling bekerja sama dengan baik. Pembangunan yang dimaksudkan disini adalah pembangunan fisik, seperti pembangunan gedung sekolah dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Suatu proyek pembangunan akan berjalan dengan lancar apabila kontrak perencanaan konstruksi dirumuskan terlebih dahulu sehingga para pihak yang terlibat di dalamnya mendapatkan kepastian hukum. Dalam hal ini, kontrak perencanaan konstruksi memegang peranan penting dalam suatu proyek pembangunan karena kontrak tersebut menjadi landasan hukum bagi para pihak yang membuatnya, terlebih bila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak. Selain itu, kontrak perencanaan konstruksi ini dimaksudkan agar kedudukan hukum para pihak menjadi jelas dan masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajibannya. Sehingga dalam melaksanakan kontrak perencanaan konstruksi tersebut tidak ada pihak yang dirugikan karena hak dan kewajiban sudah diketahui masing-masing pihak. Hak dan kewajiban para pihak telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi serta dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana, yaitu PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Namun antara teori dengan praktik sering kali tidak sesuai. Keadaan inilah yang menimbulkan permasahan dan Penulis tertarik untuk mengkajinya lebih lanjut dalam skripsi ini.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah:
1. Bagaimana kedudukan hukum para pihak dalam kontrak perencanaan konstruksi dan;
2. Bagaimana pelaksanaan kontrak perencanaan konstruksi antara CV. Adi dengan Pemerintah Kabupaten Malang.
Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode yuridis empiris yaitu mencari, mengolah, dan menganalisis data. Penulis juga menggunakan pendekatan doctrinal karena dalam penelitian ini, hukum dikonsepkan sebagai norma-norma yang tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat negara yang berwenang. Oleh karena itu, pengkajian yang dilakukan hanyalah terbatas pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan obyek yang diteliti. Untuk kemudian dikaji lebih lanjut, sehingga dapat diketahui antara peraturan perundang-undangan dengan praktiknya apakah sama atau berbeda. Sedangkan tujuan dari penelitian ini ada dua yaitu:
1. Untuk memberikan penjabaran secara lengkap mengenai kedudukan hukum para pihak dalam suatu kontrak perencanaan konstruksi dan;
2. Untuk mengetahui pelaksanaan kontrak perencanaan konstruksi antara CV. Adi dengan Pemerintah Kabupaten Malang.
Hasil dari penelitian yang telah dilakukan bahwa kedudukan hukum para pihak dalam kontrak perencanaan konstruksi tidak berada dalam kedudukan yang sama (nebengeordent) karena pihak penyedia jasa berada dalam kedudukan yang lemah sehingga ada beberapa hak penyedia jasa yang tidak diberikan oleh pengguna jasa. Menyadari kedudukannya yang lemah, pihak penyedia jasa dalam melaksanakan kontrak tersebut didasarkan pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan adanya kepercayaan pada pihak pengguna jasa.
Tidak tersedia versi lain