CD-ROM
Tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk makanan dengan bahan-bahan pengawet (studi di Yayasan Lembaga Konsumen Malang) (CD + Cetak)
ABSTRAKSI
Pertumbuhan industri pangan yang menghasilkan produk pangan olahan hasil produksi semakit meningkat sehingga memiliki dampak munculnya permasalahan keamanan produk pangan khususnya pangan yang mengandung zat makanan berbahaya, produk pangan yang rusak produk pangan kadaluarsa. Kerugian- kerugian yang diderita konsumen merupakan akibat kurang nya tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen, dalam skripsi ini penulis mengangkat judul ”Tanggung jawab pelaku pada produk makanan dengan bahan pengawet” (Studi di YLKI Malang)
Kerugian- kerugian yang di derita konsumen merupakan akibat kurangnya tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen, seringkali konsumen dirugikan terhadap produk-produk makanan yang tidak sesuai dengan produksinya. Hal tersebut dikarenakan konsumen tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya tersebut mengadung zat makanan berbahaya yang tidak sesuai dengan produksi makanan tersebut
Di dalam praktek dapat ditemukan beberapa penyebab timbulnya kerusakan pada suatu produk makanan antara lain:
1. Lewatnya tanggal kadaluarsa
2. Tidak sempurnanya tahapan pensterilan
3. Terkontaminasinya bahan dengan zat/bahan berbahaya
4. Rusaknya produk kemasan
5. Digunakan zat pewarna, zat pengawet, pemanis, sintesis atau bahan-bahan kiwiawi lainnya.
Pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh mutu. kualitas dan keamanan dari produk-produk yang di hasilkannya. Pertanggungjawaban yang di berikan oleh pelaku usaha terhadap produk-produknya harus sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban produk antara lain:
a. Prinsip tanggung jawab berdsarkan kesalahan.
b. Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab.
c. Prinsip tanggung jawab mutlak.
d. Product Liabity
Di dalam skripsi ini penulis menekankan pada pembahasan Produk Liabity, penerapan Produk Liability dalam dunia hukum Indonseia didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yuridis berikut ini :
1. Hak para konsumen
2. Tanggung jawab pelaku usaha adanya keterkaitan antara pelaku usaha dengan konsumen
3. Tata hukum positif tradisional. Yang kurang memberikan solusi terhadap pelanggaran hak konsumen
Dengan mengacu terhadap Undang-Undang nomer 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen nampaknya menganut juga prinsip produk liabity, namun hal tersebut tidak secara tegas dinyatakan dalam produk hukum tersebut
Dalam pasal 1243 KUH Perdata menegaskan: “Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila berhutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat daam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.
Hal pokok yang ditekankan dalam Pasal 1243 KUH Perdata adalah bahwa gugatan berdasarkan wanprestasi hanya berhasil jika para pihak mempunyai hubungan kontraktual.
Tidak tersedia versi lain