CD-ROM
Perlindungan hukum terhadap karya cipta musik menurut UU No.19 Th.2002 (CD)
ABSTRAKSI
PERLINDUNGAN HAK CIPTA MUSIK
MENURUT UNDANG – UNDANG
NOMOR 19 TAHUN 2002
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturanperundang – undangan yang berlaku.
Mengingat pentingnya perlindungan hak cipta ini, maka perlu adanya pendaftaran terhadap hak cipta karya musik agar supaya mempunyai kekuatan hukam yang mengikatnya, yaitu melaui Direktorat Jenderal HaKI. Kiranya masih belum banyak diketahui oleh masyarakat mengenai syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan permohonan pendaftaran hak ciptanya. Adapun tujuanyang ingin dicapai yaitu untuk mengetahui kendala – kendala yang dihadapi, upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan Undang – undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu pembahasan yang menggambarkan data – data yang diperoleh, kemudian mengadakan analisis terhadap data – data tersebut sehingga tergambar paparan permasalahan yang telah diuraikan secara sistimatis dan saling berkaitan baik secara teoritis maupun praktek untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan solusi dari permasalahan yang ada.
Dari data yang didapat bahwa pelaksanaan, perlindungan hak cipta mengalami banyak sekali hambatan, antara lain:
_ pertama : sistem pendaftaran yang dianggap terlalu sulit
_ kedua : pembajakan karya musik yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah sehingga dapat mengurangi daya apresiasi dari para pencipta.
Untuk mengurangi beberapa permasalahan tersebut menurut penulis perlu adanya upaya memperbaiki / menyempurnakan / menetapkan beberapa ketentuan yang pada pokoknya memberikan perlindungan yang memadahi agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam pembangunan nasional.
Tidak tersedia versi lain