CD-ROM
Peradilan sederhana, cepat, dan biaya murah dalam sengketa hak kekayaan intelektual (HKI) di Pengadilan Niaga(studi kasus sengketa merek "Extra Joss" dan "Enerjos" antara PT.Bintang Toedjoe dan PT.Sayap Mas Utama) (CD)
ABSTRAK
Asas “Sederhana,cepat dan biaya ringan”, dalam penjelasan pasal 4 ayat 2 UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dinyatakan sebagai berikut: Ketentuan ini dimaksudkan untuk memenuhi harapan para pencari keadilan. Yang dimaksud dengan “sederhana” adalah pemeriksaan penyelesaian perkara dilakukan dengan acara yang efisien dan efektif. Yang dimaksud dengan “biaya ringan” adalah biaya perkara yang dapat terpikul oleh rakyat. Namun demikian,dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara tidak mengorbankan ketelitian dalam mencari kebenaran dan keadilan. Salah satu lembaga peradilan di Indonesia, adalah Pengadilan Niaga. Sebagai pengadilan yang berwenang memutus sengketa HKI, yang berdimensi waktu serta efektivitas dan efisiensi proses peradilan; maka asas sederhana,cepat dan biaya ringan menjadi asas yang melandasinya.
Atas dasar uraian tersebut, penelitian ini ditujukan untuk mengkaji proses peradilan dalam penyelesaian perkara Sengketa Merek antara PT. Bintang Toedjoe dan PT. Sayap Mas Utama jika ditinjau menurut asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sedangkan bentuk penelitian ini adalah penelitian dengan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada berbagai sumber bahan hukum primer maupun sekunder. Bahan hukum primer mencakup pengetahuan ilmiah yang baru/mutakhir, pengertian tentang fakta yang diketahui, maupun mengenai suatu gagasan (ide-ide). Bahan primer ini mencakup: buku-buku, laporan penelitian dan lain-lain di bidang peradilan niaga khususnya dalam lingkup Peradilan HKI dan bahan hukum sekunder yang berasal dari literatur-literatur yang terkait dengan obyek penelitian.
Penelitian ini mengarahkan pada kesimpulan bahwa dilihat dari latar belakang serta substansi perubahan hukum yang terjadi maka dapat disimpulkan bahwa reformasi hukum di bidang HKI di Indonesia telah menggunakan pendekatan analisa ekonomi atas hukum sehingga diharapkan hukum yang baru dapat menciptakan efektifitas dan efisiensi. Hal ini sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya murah yang menjadi salah satu landasan hukum di Indonesia. Sebagai salah satu aspek dari HKI, hukum tentang merek melalui UU No.15 tahun 2001 tentang Merek telah mengakomodasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya murah dalam beberapa pasal yang mengatur tentang hukum acara peradilan sengketa merek yang memiliki kerangka waktu (Pasal 80), penetapan sementara (Pasal 85), dan upaya hukum tanpa banding (Pasal 79).
Tidak tersedia versi lain