CD-ROM
Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dengan latar belakang carok (studi kasus Pengadilan Negeri Jember) (CD)
ABSTRAKSI
Totok Budi Winarno, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Latar Belakang Carok (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jember). Pembimbing.I H. Teguh Suratman, SH, MS, Pembimbing II, Enny Ristanti, SH, MS.
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Latar Belakang Carok. hal ini dilatarbelakangi dengan tindak pidana yang sering terjadi di Kabupaten Jember yang sebagian penduduknya mempunyai status suku “Madura” adalah tindak pidana pembunuhan dengan latar belakang carok. Dan kasus carok ini dapat dikategorikan sebagai kasus pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu (Pasal 340 KUHP), karena selain sama-sama menghilangkan nyawa orang lain juga mengandung unsur direncanakan terlebih dahulu. Dan hakim dalam mengadili kasus carok menemui beberapa kendala.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan bahwa faktor penyebab terjadinya pembunuhan dengan latar belakang carok di Kabupaten Jember sering dipengaruhi oleh hal-hal yang prinsip menyangkut wanita (gangguan terhadap istri) salah paham tanah atau harta warisan, utang piutang, serta balas dendam. Sedangkan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana pembunuhan dengan latar belakang carok berdasarkan pada surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, disertai dengan alat bukti yang menguatkan fakta persidangan dan hakim memperoleh keyakinan atas kesalahan terdakwa atau dilihat dilihat motif dilakukannya perbuatan, tujuan dari perbuatan tersebut, jika didakwa Pasal 340 KUHP, maka harus terpenuhi semua unsure yaitu unsur sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, serta unsur menghilangkan jiwa orang lain, alat bukti yang menguatkan fakta di persidangan ditunjang dengan barang bukti untuk menguatkan keyakinan hakim menerapkan Pasal 340 KUHP, serta apakah ada alasan pembenar atau alasan pemaaf. Selain itu hakim dalam mengadili kasus pembunuhan dengan latar belakang carok sama dengan mengadili kasus pembunuhan biasa, yaitu tetap memperhatikan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan terdakwa sebagai bahan pertimbangan untuk berat ringannya pidana yang dijatuhkan pada terdakwa.
Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas perlu diadakan penyuluhan hukum secara rutin kepada masyarakat, agar timbul kesadaran hukumnya dan harus ada perlindungan yang intensif dari pihak Kepolisian terhadap para saksi.
Tidak tersedia versi lain