CD-ROM
Implementasi tugas kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi (studi di Kejaksaan Negeri Malang) (CD)
ABSTRAKSI
Perkembangan masyarakat tidak hanya mengakibatkan perubahan yang positif pada negara kita, namun juga berdampak negatif. Contoh nyata dari perubahan itu di bidang hukum adalah bertambahnya jenis-jenis tindak pidana baru yang pelakunya adalah orang-orang yang memiliki intelektual tinggi. Salah satunya adalah Tindak Pidana Korupsi. Munculnya tindak pidana jenis baru ini akhirnya menyebabkan pula perubahan pada tugas dan wewenang para aparat penegak hukum, terutama kejaksaan.
Sejak adanya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kewenangan kejaksaan dalam penanganan terhadap tindak pidana korupsi khususnya dalam hal penyidikan semakin jelas. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui bagaimana kejaksaan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi serta hambatan yang dihadapi oleh kejaksaan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Akhirnya penulis kemudian melakukan penelitian dengan judul “Implementasi Tugas Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi”.
Secara harfiah, korupsi dapat diartikan sebagai kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang intinya adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi baik dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau tidak, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Adapun tahap-tahap penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan setelah penerimaan laporan adalah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, kemudian Jaksa Penyelidik membuat Rencana Penyelidikan, selanjutnya melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kemudian diberikan kesimpulan atau pendapat dan saran. Sebelum dilakukan penyidikan ada tahap yang disebut tahap pra-ekspose atau pemaparan kembali perkara. Kemudian baru dilakukan penyidikan yaitu dengan pemanggilan para saksi atau terdakwa. Apabila diperlukan, maka dapat dilakukan penggeledahan atau penyitaan surat-surat, harta benda dan tindakan lain. Selain itu pula, di dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dapat dilakukan suatu penangkapan dan penahanan. Setelah Berita Acara selesai dibuat, maka dilakukan evaluasi. Tahap selanjutnya adalah pemberkasan dimana pada tahap ini dikenal adanya ekspose atau pemaparan perkara.
Dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi tersebut, kejaksaan menghadapi beberapa hambatan yang dapat dikelompokkan berdasarkan faktor hukumnya, faktor penegak hukum, dan faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penyidikan tindak pidana korupsi.
Dari hambatan tersebut, maka diharapkan kepada pembuat Undang-Undang agar kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dicantumkan secara tegas dalam pasal. Kemudian, agar penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan dapat optimal maka diperlukan adanya depolitisasi kejaksaan, independensi kejaksaan, penghapusan doktrin kejaksaan adalah satu, peningkatan profesionalisme jaksa dengan pembenahan di bidang rekrutmen, promosi, placement, reward and punishment, peningkatan kesejahteraan jaksa, dan pengadaan fasilitas operasional jaksa.
Tidak tersedia versi lain