CD-ROM
Peranan Dinas Perhubungan dalam pelaksanaan pemberlakuan kewajiban melengkapi dan menggunakan sabuk keselamatan (studi pada Dinas Perhubungan Kota Malang) (CD)
ABSTRAKSI
M. Shareef Alatas Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Merdeka Malang, Angkatan Tahun 2002, Dosen pembimbing I Endang Sulistyowati dan Dosen pembimbing II Sri Hartini Djatmikowati. Penelitian ini membahas tentang “ Peranan Dinas Perhubungan dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi dan Menggunakan Sabuk Keselamatan”.
Kepmen Perhubungan No.KM 85 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi dan Menggunakan Sabuk Keselamatan merupakan salah satu bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi resiko terjadinya luka parah akibat terjadinya suatu kecelakaan di jalan. Kebijakan ini, wajib diimplementasikan oleh daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia temasuk salah satunya adalah Kota Malang. Hal ini tentu saja menjadi menarik, mengingat lalu lintas jalan di Kota Malang cukup padat termasuk di dalamnya sarana angkutan umum seperti mikrolet yang banyak dipergunakan oleh penduduk setempat. Kondisi seperti ini tentu saja dapat mempengaruhi implementasi kebijakan ini, yaitu seperti pada kenyataan saat ini masih banyak kendaraan roda empat khususnya angkutan umum yang ada di Kota Malang yang masih belum melengkapi dan menggunakan sabuk keselamatan dengan baik dan benar. Sesuai dengan Kepmen Perhubungan No.KM 85 Tahun 2002, maka yang berfungsi sebagai instansi pelaksana adalah Dinas Perhubungan Kota Malang. Sehinga dalam penelitian ini ingin mengetahui Peranan Dinas Perhubungan Kota Malang dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi dan Menggunakan Sabuk Keselamatan.
Dengan penelitian ini penulis, bertujuan untuk mengetahui bagaimana atau sejauhmana Peranan Dinas Perhubungan Kota Malang sebagai Instansi Pelaksana Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi dan Menggunakan Sabuk Keselamatan dan mengetahui faktor pendorong dan penghambat dalam implementasi. Adapaun manfaat yang diharapkan penulis dalam penilitian ini, untuk penulis mengembangkan teori tentang kebijakan publik, sebagai bahan informasi awal bagi peneliti selanjutnya dalam kajian teori, sebagai masukan bagi Dinas Perhubungan Kota Malang dan pihak-pihak yang berkepentingan di dalam implementasi kebijakan ini di Kota Malang.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu dengan cara mendiskripsikan secara terperinci mengenai Peranan Dinas Perhubungan Kota Malang dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi dan Menggunakan Sabuk Keselamatan. Penelitian ini dilakukan di Kota Malang, sedangkan populasinya adalah Dinas Perhubungan Kota Malang dan Angkutan Kota/mikrolet, dan yang menjadi sampelnya Bagian Tata Usaha, Bidang Angkutan, Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan 5 pengemudi Angkutan Kota yang diambil secara acak.
Penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya Kepmen Perhubungan No.KM 85 Tahun 2002, pada umumnya kendaraan-kendaraan yang ada di Kota Malang telah dilengkapi dengan sabuk keselamatan, kecuali angkutan kota/mikrolet hanya pada bagian tempat duduk pengemudinya saja yang wajib dilengkapi dengan sabuk keselamatan. Hal ini tidak lepas dari instansi pelaksana yaitu Dinas perhubungan Kota Malang yang melakukan tindakan sosialisasi. Namun demikian, Dinas Perhubungan Kota Malang belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya. Hal ini salah satunya tampak dari masih cukup banyak pengemudi angkutan kota/mikrolet yang tidak menggunakan sabuk keselamatan ketika berkendaraan di jalan dan melengkapi kendaraannya dengan sabuk keselamatan yang sesuai dengan standar. Adanya sifat heterogen dari anggota masyarakat yang menjadi kelompok sasaran dari kebijakan ini, menyebabkan Dinas Perhubungan Kota Malang memutuskan untuk melaksanakan kebijakan ini secara bertahap di Kota Malang. Masih kurangnya kesadaran terhadap manfaat dari sabuk keselamatan, merupakan faktor penghambat terbesar yang dirasakan oleh Dinas Perhubungan Kota Malang di dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
Tidak tersedia versi lain