CD-ROM
Perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta lagu terhadap praktek pembajakan VCD di Indonesia (CD)
ABSTRAKSI
Sejak awal kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia telah bertekad untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil, makmur baik spiritual dan material. Bersamaan dengan usaha untuk mewujudkan cita-cita tersebut, pada akhirnya dalam era ini telah terjadi suatu perkembangan kehidupan di tingkat nasional maupun internasional yang berkembang cepat, terutama di bidang informasi, telekomunikasi, perekonomian dan perlindungan hukum yang semakin efektif terhadap hak-hak atas kekayaan intelektual ( selanjutnya disingkat HAKI ) khususnya di bidang Hak Cipta.
Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dibentuknya perlindungan terhadap hak cipta adalah untuk menghargai kreatifitas pencipta khususnya dan pemegang hak cipta pada umumnya. Fenomen yang saat ini sering terjadi perhatian baik di masyarakat, media massa dan sumber-sumber informasi lainnya yaitu masalah pembajakan VCD. VCD merupakan suatu karya yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002, Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap individu-individu yang berkarya cipta atau anggota-anggota masyarakat lain yang terlibat di dalamnya.
Disamping itu perlindungan hukum terhadap hak cipta dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya kreatifitas pencipta dalam berkarya. Dalam pelaksanaannya diperluas suatu proses perlindungan hukum secara terpadu dari berbagai unsur dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penindakan terhadap pelaku dalam kasus pembajakan VCD.
Tidak tersedia versi lain