CD-ROM
Tinjau yuridis perjanjian penyiaran iklan (study di Radio Elfara) (CD)
ABTRAKS
Dalam memasuki era perdagangan bebas diakui bahwa perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan canggih telah mampu menembus batas wilayah negara dalam penyampaian informasi, termasuk di bidang perdagangan. Kemajuan teknologi dan kecanggihannya juga dirasakan terutama dalam bidang periklanan. Periklanan sebagai sarana komunikasi dan pemasaran amat penting kedudukannya di dalam dunia perdagangan, khususnya sebagai salah satu cara promosi suatu produk yang di perdagangkan.
Kepercayaan dunia usaha kepada iklan terutama radio bisa menjadi landasan kenyataan bahwa radio adalah media populer pada saat ini. Banyak masyarakat yang terpikat dengan berbagai program acara yang ada di radio, sehingga jika iklan produk disiarkan di radio maka kemungkinan besar iklan tersebut didengar oleh semua kalangan masyarakat.
Melalui penyampaian iklan yang menarik membuat para pendengarnya mudah mengingat produk yang sedang ditawarkan. Jika masyarakat atau produsen ingin mengiklankan produk barang dan jasanya melalui radio, maka terlebih dahulu dibuat sebuah perjanjian atau kesepakatan. Perjanjian penyiaran iklan pada radio pada umumnya di sebut dengan media order yang berbentuk perjanjian baku. Pihak yang terkait di dalamnya adalah pengiklan, perusahaan radio dan perusahaan periklanan atau biro iklan. Pada saat pelaksanaan perjanjian itu, dimungkinkan para pihak lalai dalam memenuhi prestasinya atau para pihak melakukan wanprestasi. Apabila wanprestasi ini terjadi, maka pada dasar dalam perjanjian penyiaran iklan hal ini di selesaikan dengan jalan damai yakni melalui musyawarah, dan selalu berpegang pada asas kepercayaan serta adanya itikad baik
Tidak tersedia versi lain