CD-ROM
Tanggung jawab Puskesmas dalam hal terjadi kelalaian pelayanan terhadap pasien di tinjau dari UU no.23 th,1992 tentang kesehatan (study di Puskesmas Gempol - Kab.Pasuruan) (CD)
ABSTRAKSI
Dalam dunia medis yang semakin berkembang, peranan puskesmas sangat penting dalam menunjang kesehatan dari masyarakat. Terutamanya puskesmas yang letaknya jauh dari pusat kota dan pemerintahan yang kedudukanya sangatlan penting guna memenuhi kebutuhan akan kesehatan masyarakat sekitar. Maju atau mundurnya suatu puskesmas akan sangat ditentukan oleh keberhasilan dari pihak-pihak yang bekerja di puskesmas, dalam hal ini dokter, perawat dan orang-orang yang berada di tempat tersebut. Dari pihak puskesmas diharapkan mampu memahami konsumennya secara keseluruhan agar dapat maju dan berkembang. Dalam pelayanan kesehatan, puskesmas juga harus memperhatikan etika profesi tenaga yang bekerja di puskesmas yang bersangkutan. Akan tetapi, tenaga profesional yang bekerja di puskesmas dalam memberikan putusan secara profesional adalah mandiri. Putusan tersebut harus dilandaskan atas kesadaran, tanggung jawab dan moral yang tinggi sesuai dengan etika profesi masing – masing. Ditinjau dari segi ilmu kemasyarakatan dalam hal ini hubungan antara dokter dengan pasien menunjukkan bahwa dokter memiliki posisi yang dominant, sedangkan pasien hanya memiliki sikap pasif menunggu tanpa wewenang untuk melawan. Posisi demikian ini secara historis berlangsung selama bertahun-tahun, dimana dokter memegang peranan utama, baik karena pengetahuan dan keterampilan khusus yang ia miliki, maupun karena kewibawaan yang dibawa olehnya karena ia merupakan bagian kecil masyarakat yang semenjak bertahun-tahun berkedudukan sebagai pihak yang memiliki otoritas bidang dalam memberikan bantuan pengobatan berdasarkan kepercayaaan penuh pasien.
Tenaga Kesehatan yang diberikan kepercayaan penuh oleh pasien, haruslah memperhatikan baik buruknya tindakan dan selalu berhati-hati di dalam melaksanakan tindakan medis. Dari tindakan medis tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi suatu kesalahan ataupun kelalaian. Kesalahan ataupun kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas profesinya dapat berakibat fatal baik terhadap badan maupun jiwa dari pasiennya, dan hal ini tentu saja sangat merugikan bagi pihak pasien. Dari kesalahan ataupun kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan terhadap pasien, menimbulkan pertanyaan, yaitu; adakah perlindungan hukum terhadap pasien, dapatkah pasien yang dirugikan menuntut ganti rugi, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang menimpa pasien.
Tidak tersedia versi lain