CD-ROM
Tanggung jawab PT.Aneka Jasa Grahadika Gresik dalam perjanjian pengadaan Batubara dengan PT.Pembangkitan Jawa-Bali Paiton (CD)
ABSTRAKSI
PT. Pembangkitan Jawa-Bali Paiton (disingkat PT. PJB Paiton) sebagai sebuah perusahaan BUMN produsen listrik yang menyuplai kebutuhan listrik di Jawa Timur dan Bali, melakukan kerjasama dengan PT. Aneka Jasa Grhadika Gresik (disingkat PT. AJG Gresik) yakni dalam pengadaan batubara. PT. Aneka Jasa Grhadika (disingkat PT. AJG) Gresik adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa teknik dan konstruksi, produksi dan perdagangan, penyedia tenaga kerja, serta jasa umum. Dalam penelitian ini berkaitan dengan bidang produksi dan perdagangan, yaitu sebagai perusahaan penyedia batubara bagi industri. Salah satu industri yang dimaksud ialah PT. PJB Paiton. Para pihak setuju untuk membuat perjanjian dan menyepakati isi perjanjian yang berkaitan dengan pengadaan batubara yang akan dilaksanakan oleh PT. AJG Gresik untuk PT. PJB Paiton.
Dalam pengadaan batubara, perjanjian yang terjadi antara PT. AJG Gresik, PT. PJB Paiton, dan pengusaha batubara telah menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Hak dan kewajiban ini diwujudkan dalam bentuk prestasi. Pengadaan batubara yang dilakukan oleh PT. AJG Gresik untuk PT. PJB Paiton tidak menutup kemungkinan timbul permasalahan-permasalahan yang dapat berakibat kerugian pada masing-masing perusahaan yang bersangkutan. Kerugian yang dimaksud diakibatkan karena terjadi keterlambatan dalam pengiriman batubara. Oleh karena itu jika dalam pengadaan batubara terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, perlu adanya tanggung jawab dari setiap pihak yang sepakat membuat perjanjian kerja yang menimbulkan terjadinya kerugian tersebut, baik tanggung jawab dari PT. AJG Gresik maupun tanggung jawab dari PT. PJB Paiton, juga tanggung jawab dari pengusaha batubara. Berdasarkan uraian tersebut, terdapat 2 (dua) permasalahan yang akan dibahas yaitu:
1. Bagaimana tanggung jawab PT. Aneka Jasa Grhadika Gresik terhadap PT. Pembangkitan Jawa–Bali Paiton jika terjadi keterlambatan dalam pengiriman batubara?
2. Bagaimana tanggung jawab pengusaha batubara terhadap PT. Aneka Jasa Grhadika Gresik atas keterlambatan pengiriman batubara?
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu suatu pendekatan ilmu hukum dan ilmu sosiologis yang ditempuh melalui penelitian yang sistematis dan terkontrol berdasarkan suatu kerangka pemikiran yang logis serta kerangka pembuktian untuk memastikan, memperluas dan menggali, yaitu penulis dalam memperoleh dan mendapatkan data secara langsung dari lapangan terhadap obyek yang diteliti, baik data primer sebagai data utama serta data sekunder sebagai data pendukung atau pelengkap.
Apabila PT. AJG Gresik melakukan wanprestasi berupa terlambat dalam memenuhi prestasi yakni mengirim batubara untuk keperluan PT. PJB Paiton, maka PT. AJG Gresik berkewajiban membayar denda (penalty) keterlambatan sesuai dengan perincian dalam isi perjajian. Begitu juga dengan Pengusaha batubara wajib mengganti kerugian akibat kesalahan dan kelalaiannya yang ditanggung oleh PT. AJG Gresik terhadap kerugian yang dialami PT. PJB Paiton
Tidak tersedia versi lain