CD-ROM
Peranan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaian sertifikat ganda (studi kasus di badan Pertanahan Nasional Kab. Nganjuk) (CD)
ABSTRAKS
Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dan dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Pada saat manusia meninggal dunia pun masih memerlukan tanah untuk penguburannya. Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia.
Sertifikat hak atas tanah menjadi dambaan dari setiap pemegang hak atas tanah. Serasa masih ada yang kurang dan belum mantap bila pemilikan atau penguasaan atas tanah itu belum disertai bukti pemilikan berupa sertifikat. Hal itu memang benar dan sudah selayaknya setiap orang mengusahakan agar ia memperoleh sertifikat karena Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5/1960 menjamin hal itu bahwa adalah hak dari setiap pemegang hak atas tanah untuk memperoleh sertifikat (UUPA Pasal 4 ayat 1).
Di dalam masyarakat sering terjadi adanya sertifikat ganda, hal ini terjadi dikarenakan adanya kesalahan penunjukan batas tanah oleh pemohon sewaktu dilakukan pengukuran oleh Petugas Kantor Pertanahan atas permohonan yang bersangkutan. Pengertian sertifikat ganda ini sendiri adalah sertifikat yang menguraikan satu bidang tanah yang sama, jadi dengan demikian satu bidang tanah diuraikan dengan dua sertifikat atau lebih yang berlainan datanya. Sertifikat ganda sendiri ada dua macam, yaitu: ganda secara keseluruhan, ganda secara keseluruhan di sini adalah adanya dua sertifikat tanah di atas satu obyek tanah. Dan ganda yang tidak keseluruhan atau sebagian. ganda yang tidak keseluruhan atau sebagian adalah adanya dua sertifikat yang sebagian tumpang tindih diatas sebidang tanah.
Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya sertifikat ganda, serta akibat hukum dari terbitnya sertifikat ganda adalah tidak sah atau tidak adanya kepastian hukum akan hak atas tanah, subyek dan obyeknya. Peranan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri dalam menyelesaikan sertifikat ganda adalah sebagai Lembaga mediator bagi pihak pemegang hak untuk penyelesaian secara musyawarah, membatalkan salah satu sertifikat setelah para pihak yang bersangkutan memperoleh jalan musyawarah,mengakui pemilik tanah tersebut sah selama pemilik tanah mempunyai sertifikat tanah yang menunjukkan data yang sebenarnya.
Kasus sertifikat ganda yang terjadi di dalam masyarakat dapat menjadi pelajaran bagi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar lebih teliti, untuk dapat memperhatikan status sertifikat tanah bagi pemiliknya dan bagi masyarakat juga harus lebih waspada kepada para pihak yang mempunyai sertifikat atas tanah yang sama. Dan diharapkan tujuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dapat berjalan dengan baik dan lancar sebagaimana yang diharapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluruh wilayah Republik Indonesia.
Tidak tersedia versi lain