CD-ROM
Perlindungan hukum bagi pemegang kartu kredit serta ATM dari penyalahgunaan yang dilakukan carder dalam E-Commerce (studi di Bank Mandiri Cabang Bojonegoro) (CD)
ABSTRAKS
Perdagangan melalui internet (E-Commerce) pada kenyataannya telah menghapuskan masalah ruang dan waktu. Pada proses transaksi perdagangan melalui internet (E-Commerce) pihak penjual dengan pembeli tidak bertemu satu sama lain melainkan dengan sistem pembayaran melalui kartu kredit atau kartu ATM (Automatic Teller Machine). Akan tetapi tidak semua transaksi di internet dapat berlangsung dengan mudah dan lancar karena secanggih apapun suatu teknologi pasti megandung sebuah resiko yang belum terpikirkan sebelumnya. Demikian pula halnya dengan transaksi perdagangan melalui internet (E-Commerce) yang juga mengandung resiko terutama dalam hal pembayaran.
Dalam Undang-undang No 11 tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik pemegang atau pemilik kartu elektronik mendapat perlindungan hukum. Pada Undang-undang No 11 tahun 2008 terdapat larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang terkait dengan E-Commerce, misal pada pasal 32 ayat (1) yaitu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mangurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka judul penelitian ini adalah : “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Kartu Kredit Serta Kartu ATM Dari Penyalahgunaan Yang Dilakukan Carder Dalam E-Commerce”. Sesuai dengan judul hasil penelitian, maka titik berat dari permasalahan meliputi :
1. Bagaimana penyalahgunaan yang dilakukan oleh Carder terkait dengan kartu kredit serta kartu ATM dalam E-Commerce ?
2. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan pemegang kartu kredit serta kartu ATM terhadap Bank terkait dengan penyalahgunaan yang dilakukan Carder dalam E-Commerce ?
Agar penelitian yang dilakukan dapat menghasilkan suatu pemecahan yang sejalan dengan pokok permasalahan, maka metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis sosiologis. Beberapa cara yang dilakukan Carder terkait dengan penyalahgunaan Kartu Kredit serta Kartu ATM dalam E-Commerce yaitu : Secara Elektronis, Duplikasi Website. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan para pemegang kartu adalah pelaporan dan pembuktian, Sedangkan upaya-upaya yang dilakukan pihak bank adalah Upaya Penindakan (Represiv) yaitu Pemblokiran dan Penutupan Rekening serta Upaya Pencegahan (Preventiv) yaitu Sistem Keamanan ID Card dimana bank yang mengeluarkan kartu kredit maupun kartu ATM melengkapi kartu tersebut dengan sistem keamanan yang sulit ditembus agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tidak tersedia versi lain