CD-ROM
Kekuatan pembuktian perjanjian kredit dengan cara legalisasi dan waarmeting (CD)
ABSTRAKSI
Skripsi ini menyajikan tentang fenomena – fenomena yang terjadi di masyarakat terkait dengan perjanjian khususnya perjanjian kredit, serta kekuatan pembuktian pada perjanjian kredit.
Di masa kini, dengan majunya pembangunan di Indonesia maka semakin kompleks pula masalah – massalah yang dihadapi oleh seluruh masyarakat. Sehingga kekomplekan masalah tersebut harus dicari benang merahnya, sehingga hubungan diantara masyarakat dapat terjaga dengan adanya jaminan hak – hak dan kewaajiban masing – masing individu. Salah satu masalah yang masih hangat diperbincangan di publik adalah masalah kekuatan hukum dalam suatu pembuktian. Banyaknya permasalah mengenai hal tersbut seperti adanya sertifikat ganda, perjanjian dengan akta notariil, perjanjian di bawah tangan, pemalsuan perjanjian ataupun pemalsuan – pemalsuan lainnya yang perlu diwaspadai karena menyangkut kepentingan – kepentingan para pihak yang tentu jika hal tersebut terjadi akan sangat merugikan dan bisa jadi memotong hak dari para pihak yang terkait.
Penulis memilih untuk meneliti tentang kekuatan pembuktian perjanjian kredit denagn legalisasi dan waarmerking, karena untuk dapat menjelaskan apa itu atau apa pengertian dari perjanjian kredit, bentuk – bentuk dari perjanjian kredit, menjelaskan pengertian dari legalisasi dan waarmerking itu sendiri, dan menjelaskan tentang fungsi dan kekuatan dari adanya legalisasi dan waarmerking dalam perjanjian kredit, dan mengapa dalam perjanjian kredit terdapat legalisasi dan waarmerking serta menjelaskan apa akibat hukum dari legalisasi dan waarmerking pada perjanjian kredit. Dengan mengkaitkan dengan fenomena – fenomena yang terjadi di masyarakat. Yang mana pada dasarnya suatu perjanjian kredit belum ada ketentuan bahwa perjanjian kredit harrus berupa notariil, maka dapat dikatakan bahwa perjanjian kredit tersebut adalah bersifat bebas dalam segi bentuknya, tempat pembuatan, dan isi perjanjiannya.
Sehingga ada tidak adanya legalisasi dan waarmerking dalam perjanjian kredit bukanlah suatu keharusan. Akan tetapi kebutuhan kepastian akan hukum, tentu sangat dibutuhkan di dalam ruang lingkup hukum, sehingga dalam pembuatan suatu perjanjian baik perjanjian kredit maupun perjanjian lainnya, perlu adanya jaminan kekuatan hukum baik dengan menggunakan notariil, ataupun dengan legalisasi dan waarmerking. Dengan itu, masyarakat yang bersentuhan dengan suatu perjanjian dapat memperoleh jaminan hukum, khususnya dalam hal pembuktian.
Tidak tersedia versi lain