CD-ROM
Peran ijin mendirikan bangunan(IMB) dalam pendirian bangunan rumah tinggal (studi di Dinas Perijinan Kota Malang) (CD)
ABSTRAKSI
Bangunan rumah tinggal merupakan kebutuhan primer yaitu sebagai tempat tinggal atau hunian bagi menusia yang mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan. Untuk itu dalam suatu pendirian bangunan rumah tinggal harus diperhatikan beberapa aspek yaitu planologis (perencanaan), teknis, kesehatan, kenyamanan dan lingkungan. agar di dalam pendiriannya sesuai dengan daya dukung lingkungan baik secara fisik maupun non fisik. Sehingga dalam hal ini diperlukan suatu sarana dalam mengendalikan dalam pendirian bangunan rumah tinggal.
Sarana pengendalian dalam pendirian bangunan rumah tinggal tersebut berupa Ijin Mendirikan bangunan (IMB). Namun, pada kenyataanya banyak masyarakat khususnya masyarakat Kota Malang belum menyadari pentingnya IMB. Hal ini dapat dilihat, bahwa sebagian masyarakat itu mendirikan, manambah atau mengurangi suatu bangunan tanpa mengurus IMB dengan alasan yang bermacam-macam seperti tingginya biaya pengurusan di Dinas Perijinan, prosedur yang berbelit-belit dan sebagainya.
IMB adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan rumah tinggal dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah. Penilaian terhadap fungsi dan rencana teknis tersebut berdasarkan beberapa peraturan atau peraturan-perundang-undangan yang meliputi beberapa aspek yaitu planologis (perencanaan), teknis, kesehatan, kenyamanan dan lingkungan. Sehingga dengan memiliki IMB, bangunan rumah tinggal tersebut dapat menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan pemilik atau pengguna bangunan rumah tinggal, selain itu tercipta keserasian dan keselarasan antara bangunan rumah tinggal dengan lingkungan sekitarnya serta tercipta kesesuaian dengan fungsi yang telah ditetapkan dengan peruntukan lokasinya. Selain itu dengan memiliki IMB, maka terdapat suatu bukti legalitas bangunan rumah tinggal atau bukti fisik yang digunakan sebagai penjelasan hak kepemilikan yang sah secara hukum.
Untuk memperoleh IMB khususnya di Kota Malang, maka pemilik atau pengguna bangunan harus mengajukan kepada Dinas Perijinan Kota Malang berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Walikota Malang. Di mana proses penerimaan permohonan, pemrosesan, penandatangan keputusan IMB dan pembayaran retribusi IMB dilaksanakan oleh Dinas Perijinan Kota Malang. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perijinan Kota Malang selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar tercapai rasa puas masyarakat kota Malang terutama pada mekanisme pelayanan yang sederhana dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dengan ditunjang infrastruktur berupa sarana dan prasarana yang memadai. Sehingga mampu melayani masyarakat Kota Malang secara optimal dan berdaya guna
Tidak tersedia versi lain