CD-ROM
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (studi di Pengadilan Negeri Surabaya) (CD)
ABSTRAKSI
Dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penjatuhan hukuman/ pidananya lebih berat di banding dengan pencurian biasa. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 365 KUHP ini disebabkan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terdapat unsur-unsur kekerasan, misalnya melukai korban, mengancam dengan senjata tajam dan sebagainya. Unsur-unsur tersebut di atas yang membedakannya dengan pencurian biasa. Dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut dapat menghambat terciptanya Hukum Nasional yang kita cita-citakan. Sebuhungan dengan hal tersebut di atas bahwa akhir-akhir ini di wilayah hukum Polres Surabaya sering terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dari kejadian-kejadian sangat meresahkan kehidupan masyarakat yang menginginkan hidup aman dan tentram di bawah perlindungan hukum.
Pertimbangan dan penilaian yang diambil oleh seorang hakim dalam memutuskan perkara pidana harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya yaitu keterangan dari saksi maupun keterangan dari terdakwa untuk mendapat keterangan yang sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya tentang hal-hal yang dituduhkan pada terdakwa, apakah benar atau sebaliknya, juga perlu mempertimbangkan mengenai keadaan terdakwa itu sendiri ditinjau dari segi-segi kemanusiaan. Dengan demikian hakim akan memperoleh keyakinan untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Seorang Hakim dalam menjatuhkan pidana atau putusan suatu perkara, tidak lepas dari nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi bahan pertimbangan karena tidak dapat di pungkiri bahwa Hakim adalah manusia biasa juga. Tetapi disisi lain seorang Hakim harus menggunakan dasar dalam memeriksa dan memutus perkara yaitu Undang-Undang, Hukum Adat, Keputusan Hakim (Yurisprudensi), Traktat, Doktrin Hukum,. Hal ini adalah yang utama karena sesuai dengan sumpah jabatan yang di embannya. Agar norma hukum dalam masyarakat tetap dijunjung tinggi sehingga tercipta kondisi masyarakat yang aman dan kesejahteraan bersama.
Selain karena ulah pelaku faktor pemicu terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan antara lain dipicu juga oleh korban (victim). Maka dari itu hendaklah kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan penanggulangan terjadinya suatu tindak pidana, khususnya dalam hal ini pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
Tidak tersedia versi lain