CD-ROM
Pelanggaran terhadap peraturan pemerintah No.2 th.2003 tentang peraturan disiplin Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh anggota Polri (studi di Polresta Malang) (CD)
ABSTRAKSI
Polisi sebagai aparat Negara yang diberikan kewenangan penuh oleh pemerintah untuk melindungi, memberikan keamanan dan juga pengayom masyarakat mempunyai andil besar dalam pembangunan Bangsa dan Negara. Terlepas dari itu polisi harus memberikan perilaku yang sebagaimana seharusnya diamanatkan oleh Negara kepadanya. Tanggung jawab Kepolisian terhadap kelangsungan hidup bernegara sangat dibutuhkan sehingga setiap anggota polisi wajib menjaga citra nama baik kesatuannya dalam pelayanan masyarakat.
Adanya pelanggaran di kesatuan polri tidak dapat dipungkiri lagi, dikarenakan terdapatnya masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri di masyarakat antara lain : pungli, disersi, tindak kekerasan, penghilangan barang bukti dan sebagainya. Polisi selalu berbenah diri untuk menanggulangi masalah kedisiplinan anggotanya, antara lain penegakan hukum bagi anggota Polri yang melakukan tindakan pelanggaran akan dikenakan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diharapkan dengan adanya penegakan hukum terkait Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi anggota Polri yang melakukan tindakan pelanggaran, maka akan dapat meminimalisir tindakan pelanggaran yang dilakukan anggota polri dan dapat meningkatkan kinerja anggota Polri yang lain khususnya di Polresta Malang.
Berhasil atau tidaknya penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melanggar eraturan disiplin khususnya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tersebut tergantung daripada keprofesionalan dan terjaganya itikad baik serta citra anggota Polri itu sendirilah yang merupakan faktor utama dalam hal ini
Tidak tersedia versi lain