CD-ROM
Peranan Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam rumah tangga (studi di Polres Kepanjen) (CD)
ABSTRAKSI
Pembangunan Nasional Indonesia sebagaimana diisyaratkan dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1998 adalah pembangunan manusia seutuhnya, dimana seluruh rakyat Indonesia berhak memperoleh kesejahteraan dan keadilan. Untuk itu dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan rakyat, maka pemerintah membentuk suatu badan sebagai pelindung masyarakat, yaitu Kepolisian.
Tugas Kepolisian adalah sebagai pelindung, dan pengayom masyarakat dimanapun masyarakat itu berada. Kepolisian merupakan badan yang diberikan wewenang khusus oleh pemerintah dalam menindak-lanjuti suatu tindak pidana, melindungi korban tindak pidana, dan hal-hal lain yang dibutuhkan masyarakat. Maka segala bentuk tindak pidana apapun yang dilarang oleh Undang-Undang, Kepolisianlah yang diberi wewenang paling utama untuk menjalankan apa yang telah diatur oleh Undang-Undang.
Upaya yang dilakukan pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat adalah dengan membentuk suatu Undang-Undang, dimana hal itu bertujuan untuk membatasi segala bentuk perbuatan manusia. Walaupun manusia memang mempunyai hak, tetapi hak tersebut harus dibatasi agar tercipta kesejahteraan masyarakat. Dari jaman ke jaman kejahatan selalu meningkat, hal itu dapat dilihat dari adanya bentuk-bentuk kejahatan baru, yang salah satunya adalah kejahatan terhadap anak.
Anak harus dilindungi oleh negara, karena anak merupakan suatu subjek hukum, sehingga apapun alasannya anak harus dilindungi oleh hukum. Dimana anak adalah tunas, potensi, dan generasi penerus bangsa, memiliki peran strategis dalam menjamin kemajuan bangsa dimasa mendatang, hal itu sesuai dengan tujuan dari dibentuknya Undang-Undang Perlindungan Anak.
Seharusnya yang melindungi anak adalah keluarga anak itu sendiri, karena keluargalah yang paling berhak melindungi anaknya. Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Tetapi sejalan berkembangnya masa, banyak suami atau istri yang tidak bisa membina keluarganya sesuai dengan apa yang diajarkan oleh agama dan hukum, sehingga keluarga malah menjadi sesuatu yang buruk bagi anaknya.
Hal itu terbukti dengan makin maraknya kejahatan-kejahatan terhadap anak dalam rumah tangga, misalkan kekerasan seksual, prostitusi, dan kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan terhadap anak dalam rumah tangga. Yang kerap terjadi adalah kekerasan seksual terhadap anak dalam keluarga, hal itu mengingat bahwa anak adalah manusia yang lemah, sehingga tidak menutup kemungkinan apabila anak diancam maka anak tidak akan memberitahukan pada orang lain.
Melihat kejahatan-kejahatan seperti itu, maka secara cepat pemerintah membuat suatu Undang-Undang khusus yang mengatur tentang anak yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) No. 23 tahun 2004. Sehingga dengan adanya kedua Undang-Undang tersebut, diharapkan agar tidak terjadi lagi kekerasan dalam rumah tangga dan kejahatan terhadap anak.
Tetapi perlu diingat juga bahwa peran serta masyarakat juga sangat diperlukan dalam mewujudkan apa yang tertulis dalam Undang-Undang, dan tujuan negara. Karena jika tanpa peran serta masyarakat maka akan sangat percuma adanya suatu Undang-Undang. Karena segala tindak pidana akan bisa tercegah apabila masyarakatpun ikut serta, sehingga dengan begitu tidak menutup kemungkinan akan terciptanya kesejahteraan, ketentraman, dan keadilan seperti yang dicita-citakan oleh masyarakat dan negara.
Tidak tersedia versi lain