CD-ROM
Peranan badan pertahanan di Kab.Malang(studi pada Kantor Pertanahasn Nasional Kab.Malang) (CD)
ABSTRAKSI
Skripsi berjudul “PERANAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN (Studi Pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang)” ini merupakan tugas akhir yang menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar sarjana strata satu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi Administrasi Negara Universitas Merdeka Malang. Penelitian ini dilakukan oleh Bambang Irawan Adi Santoso, NPK : 05311001; dibawah arahan Pembimbing I Drs. Tommy Hariyanto, M.Si. dan Pembimbing II Drs. Wayan Marutha, M.Si.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai salah satu organ pelaksana pemerintah pusat agaknya telah melakukan hal ini. Melalui Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3/1999, BPN bahkan telah mengimplementasikan pemenuhan tuntutan otonomi kepada daerah. Berkaitan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan di Daerah (otonomi daerah) maka Kantor Pertanahan merasa mampu menangani semua kegiatan pelayanan pertanahan di wilayahnya karena memang selama ini pada prakteknya mereka telah menangani hampir semua kegiatan pelayanan tersebut. Yang mungkin perlu dipertimbangkan adalah fungsi atau peruntukan suatu lahan tertentu yang bersifat lintas wilayah atau menyangkut aspek politis tertentu, ataupun pembinaan fungsional personil.
Berdasarkan uraian tersebut di atas penelitian ini bertujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah mengetahui tugas dan wewenang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang dalam penyelesaian sengketa pertanahan dan faktor-faktor yang menjadi hambatan bagi pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Malang berada di bawah BPN pusat yang bertanggung jawab kepada pemerintah yang dalam hal ini didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malang. Sedangkan tugas yang dibebankan adalah tugas pemerintah di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Penanganan sengketa pertanahan dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dengan pembebanan tugas kepada Kepala Seksi Hak Atas Tanah dengan dibantu oleh pejabat/petugas terkait. Cara penyelesaian dirumuskan sesuai dengan ketepatan, misalnya melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan alternatif lainnya. Sengketa antara pihak yang berkepentingan melawan BPN diselesaikan melalui mekanisme Peradilan Tata Usaha Negara. Hambatan pelaksanaan tugas dan wewenang secara umum adalah dalam hal pembiayaan pelaksanaan tugasnya dan penjabaran deskriptif tentang kewenangan menurut pendelegasian yang menjadi bagian dari otonomi daerah, dimana kurang terdapat kejelasan mana yang menjadi kewenangan kewilayahan (regional) berdasarkan kebijakan otonomi daerah yaitu tidak adanya perincian mana yang merupakan kepentingan strategis negara, mana yang penting bagi wilayah, dan mana yang daerah.
Tidak tersedia versi lain