CD-ROM
Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja bagian produksi (studi di Pabrik Gula Kebon Agung Malang) (CD)
ABSTRAKSI
Dengan majunya industrialisasi, mekanisme dan modernisasi, maka semakin banyak dibukanya lapangan pekerjaan, yang tentunya akan banyak menyerap tenaga kerja. Oleh karena itu, pengarahan dan pemahaman tentang keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari adanya kecelakaan kerja. Dalam hal ini penting sekali aturan-aturan mengenai keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, dijalankan sebaik-baiknya termasuk adanya pembatasan jam kerja, waktu istirahat, tempat kerja harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja dan kesehatan kerja.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja bagian produksi pada Pabrik Gula Kebon Agung Malang dan mengetahui tanggung jawab Pabrik Gula Kabon Agung apabila terjadi kecelakaan kerja baik itu timbul akibat kelalaian pekerja ataupun pengusaha itu sendiri.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yang selanjutnya dianalisis melalui analisis deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan peraturan tentang keselamatan kerja dan kesehatan kerja sudah diterapkan PG. Kebon Agung Malang, namun demikian masih diperlukan peningkatan pengawasan terutama dalam penggunaan alat-alat pelindung diri bagi pekerja perlu dipertegas dan ditingkatkan lagi, selain itu bagi pekerja yang tidak memakai alat pelindung diri yang telah diwajibkan di dalam ketentuan undang-undang keselamatan kerja perlu diadakan penanaman disiplin dan membudayakan keselamatan kerja terhadap tenaga kerja. Agar tercipta suasana kerja yang aman dan tentram, serta perusahaan dapat meningkatkan produksinya karena kecelakaan kerja dapat berkurang. Selain itu, dari hasil penelitian juga diketahui bahwa PG. Kebon Agung Malang bertanggung jawab penuh sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terhadap terjadinya kecelakaan kerja baik itu timbul akibat kelalaian pekerja ataupun pengusaha itu sendiri, seperti memberikan pertolongan pertama pada klinik kesehatan di perusahaan, bila upaya pertolongan itu tidak bisa diatasi selanjutnya penanganan diteruskan ke rumah sakit. Selain itu PG. Kebon Agung juga memberikan jaminan kecelakaan kerja : meliputi Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) Santunan Cacad, meliputi : Santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya, santunan cacad total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus dan secara berkala Santunan cacad kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus. Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus dan secara berkala Selain itu PG. Kebon Agung Malang juga memberikan biaya pemakaman jika kecelakaan kerja tersebut menimbulkan kematian, pemberian pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
Tidak tersedia versi lain