CD-ROM
Hak anak angkat dalam pewarisan menurut hukum BW dan hukum Islam (CD)
Di Indonesia dalam pewarisan yang termasuk pada pengangkatan anak belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara nasional, sehingga masyarakat masih menggunakan peraturan yang berlaku sekarang. Dimana ada tiga produk hokum yang mengatur mengenai pewarisan yaitu Hukum BW, Hukum Islam dan Hukum Adat. Yang masing-masing dalam pelaksanaannya berbeda-beda.
Dalam Hukum BW dikhususkan kepada orang-orang yang diatur dalam pasal 163 IS termasuk bagi golongan Tionghoa setelah dikeluarkan Staatsblaad No. 129 Tahun 1917. pada Hukum Islam dikhususkan kepada orang Indonesia yang beragama Islam beserta orang Arab beserta turunannya. Sedangkan pada Hukum Adat berlaku bagi masyarakat adat yang ada di Indonesia.
Menurut pasal 14 stb. 1917 No. 129 bahwa sejak dilakukan pengangkatan anak yang mempunyai akibat hukum, dimana hubungan keperdataan dengan orang tua kandungnya terputus dan sebaliknya anak yang diangkat tersebut mempunyai hubungan keperdataan dengan orang tua angkatnya. Anak angkat mempunyai hak dan kewajiban sama dengan anak kandung termasuk dalam pembagian pewarisan dari orang tua angkat, dimana kedudukannya sama dengan anak kandung.
Pada Hukum Islam pengangkatan anak terjadi apabila dari orang tua kandung tidak mampu menafkahi anaknya yang dapat mengancam masa depan anak tersebut. Sehingga pengangkatannya berdasarkan pada rasa kasih sayang terhadap anak tersebut. Dalam Hukum Islam ini pengangkatan anak tidak memutus hubungan dengan orang tua kandungnya. Dalam surat Al-Ahzab ayat 4-5 ditegaskan bahwa kedudukan anak angkat bukanlah anak kandung, serta hubungan darah tidak pernh terputus antara anak kandung dngan orang tua kandung.
Apabila terjadi pewarisan maka anak angkat tidak mendapatkan harta warisan dari orang tua angkatnya, tetapi orang tua angkatnya berhak memberikan wasiat wajibah kepada anak angkat yang besarnya tidak melebihi seper tiga bagian dari harta warisan dengan tujuan agar digunakan untuk kepentingan masa depannya. Wasiat wajibah sendiri diatur dalam kompilasi Hukum Islam Bab II pasal 209 ayat 2.
Tidak tersedia versi lain