CD-ROM
Mekanisme pelayananperijinan dalam meningkatkan kualitas pelayanan ijin mendirikan bangunan di Kota Malang(suatu studi di Dinas Perijinan Kota Malang berdasarkan peraturan Walikota No.13 Th.2006 tentang sistem....) (CD + Cetak)
ABSTRAKSI
Susanti, Esti Dwi. 2009. Pembimbing Endang Sulistyoeati dan Umi Chayatin. Mekanisme Pelayanan Perijinan dalam meningkatkan Kualitas Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan di Kota Malang (Suatu Studi di Dinas Perijinan Kota Malang berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sistem dan Prosedur Tetap Pelayanan Perijinan.
Pembangunan suatu bangsa merupakan proses yang berkesinambungan, dilaksanakan secara terpadu dan terencana guna mencapai tujuan. Demikian halnya dengan pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Untuk lebih meningkatkan peran pemerintah daerah maka diberlakukan otonomi yang sesuai dengan asas desentralisasi sehingga dapat meningkatkan daya dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendiskripsikan mekanisme pelayanan IMB dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat dan mendukung dalam mekanisme pelayanan IMB di Kota Malang. Dengan demikian penelitian ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai input atau masukan bagi pihak-pihak yang akan melakukan penelitian lebih lanjut tentang perijinan khusunya IMB dan memberikan masukan serta sumbangan pemikiran bagi Dinas Perijinan Kota Malang sebagai bahan pertimbangan dalam memecahkan masalah.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode deskriptif untuk mengetahui dan mendiskripsikan mekanisme pelayanan IMB berdasarkan persyaratan administrasi, waktu penyelesaian, biaya, jumlah pegawai, sarana dan prasarana yang pelaksanaannya ada di Dinas Perijinan Kota Malang. Populasinya adalah seluruh pegawai di Dinas Perijinan Kota Malang berjumlah 64 orang yang terdiri dari 46 orang pegawai negeri sipil dan 18 orang pegawai tidak tetap serta masyarakat yang mempergunakan pelayanan IMB. Sampel berdasarkan jumlah polulasi yang ada.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sistem dan Prosedur Tetap Pelayanan Perijinan, telah ditetapkan persyaratan administrasi penerbitan IMB. Namun ada beberapa persyaratan yang sering kali lalai dilakukan masyarakat atau pemohon. Persyaratan tersebut adalah ijin tetangga, status hukum kepemilikan tanah, rencana konstruksi bangunan dan cetak print gambr bangunan.
Dalam menentukan waktu penyelesaian IMB sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sistem dan Prosedur Tetap Pelayanan Perijinan. Namun demikian perlu diperjelas lagi bahwa waktu penyelesaian mempergunakan hari kerja. Kesulitannya adalah apabila ada libur panjang, maka IMB juga bisa tertunda hasilnya.
Jumlah pegawai yang terlibat dalam mekanisme pelayanan IMB berjumlah 21 orang yang terdiri dari 16 orang pegawai tetap dan 5 orang pegawai tidak tetap. Jumlah ini dinilai cukup mengingat dalam mekanisme pelayanan IMB sudah dilengkapi dengan sarana dan prasarana berteknologi canggih sehingga tidak membutuhkan pegawai yang banyak.
Sarana dan prasarana yang ada menurut responden dinilai masih kurang. Terutama dengan tuntutan masyarakat agar pelayanan dilaksanakan lebih cepat, maka apabila hanya 11 komputer untuk seluruh pelayanan sangat kurang.
Sering kali yang menjadi kendala adalah masyarakat tidak mengerti bagaimana tata cara pengurusan IMB, atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus sendiri, sehingga menggunakan jasa pihak ketiga. Dengan demikian, masyarakat atau pemohon akan mengeluarkan biaya lebih besar dibanding biaya retribusi yang seharusnya dibayar. Besarnya biaya seperti ini sering kali diklaim bahwa biaya pengurusan IMB sangat mahal.
Tidak tersedia versi lain