CD-ROM
Efektivitas teori reintegrative shaming dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (CD)
ABSTRAKSI
Korupsi di Indonesia telah berada pada situasi yang sangat memperihatinkan, dan dalam sistem pemerintahan telah terjadi hampir semua infra dan sruktur politik dan sistem ketatanegaraan dan merasuk dalam setiap lini kehidupan.Oleh karena itu untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut telah disusun Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah dibentuk undang-undang lainnya seperti Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bahkan terlihat semakin besar dan semakin menjadi-jadi, sehingga mendorong pihak pemerintah Indonesia untuk menyusun Undang-undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN.Selain itu upaya pemidanaan pun tidak membuat si pelaku korupsi menjadi jera.
Dari penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berjalan mulus, karena banyak hambatan-hambatan yang dijumpai.Oleh karena itu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, karena dalam peran serta masyarakat akan lebih banyak faktor pendukung yang mungkin ada di dalamnya.Seperti pemberian atau menumbuhkan perasaan malu pada pelaku, karena diharapkan membuat diri pelaku dan masyarakat sadar akan kesalahan yang telah dilakukan.Namun dalam tipologi kejahatan tidak semua jenis kejahatan dapat dipulihkan dengan cara ini.
Tata krama, nilai-nilai sosial dan moralitas adalah hal-hal yang secara tradisional dapat dianggap sebagai sesuatu yang jika dilanggar atau diketahui telah dilanggar akan membawa rasa malu pada pelakunya.Namun yang menjadi permasalahnnya adalah walaupun masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang konon bertatakrama tinggi, memiliki nilai sosial tinggi dan mengaku moralitas, shaming ini hampir tidak pernah dipakai.
Diskusi tentang shaming (membuat malu) pelaku kejatan ini menjadi menarik diangkat di tengah usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di dukung oleh organisasi masyarakat sipil (ICW) untuk mengenakan simbol-simbol berupa pakaian khusus bagi tersangka pelaku korupsi.
Pendekatan hukum yang bercorak represif ini dengan menggunakan sarana penal meskipun dinilai gagal dalam upaya pemberantasan atau penanggulangan tindak pidana korupsi, ia masih merupakan instrumen yang utama.Oleh karena itu keberadaannya harus dibarengi dengan upaya-upaya pendekatan non-penal berupa pencegahan yang berorientasi pada pendekatan budaya, agama, aktualisasi sistem nilai masyarakat dan pendekatan personal yang bersifat menyentuh jati diri sebagai manusia, manusia yang utuh dan bermartabat dimana manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dilepaskan tingkat ketergantungannya dengan lingkungan.Terkait dengan hal tersebut teori reintegrative shaming ini mempunyai relevansi sebagai alternatif pendekatan pemberantasan kotupsi.Dimana masyarakat mempunyai peran yang sangat besar.
Tidak tersedia versi lain