CD-ROM
Peranan unit pelayan perempuan dan anak (unit PPA) dalam penanganan korban perkosaan Incest(studi di Kepolisian Resort Kota Malang) (CD)
ABSTRAK
Dewasa ini di dalam masyarakat banyak terjadi tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh anggota keluarga dekat, seperti paman, kakek, kakak, dan ayah tiri bahkan ayah kandung dari korban yang seharusnya memberikan perlindungan dan pengayomam pada korban. Tindak pidana perkosaan terhadap korban yang masih mempunyai hubungan darah ini disebut tindak pidana incest. Tindak pidana ini sering terjadi, tetapi kasus yang terlapor di Kepolisian hanya sebagian kecil. Dan juga korban perkosaan incest merasakan beban lebih berat dibandingkan korban perkosaan pada umumnya, karena pelaku adalah orang dekat atau orang yang masih ada hubungan darah dengan korban. Dari latar belakang ini penulis melakukan penelitian dengan judul "Peranan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dalam Penanganan Korban Perkosaan incest".
Dalam hukum di Indonesia, biasanya pelaku tindak pidana incest ini dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dan Pasal 294 KUHP tentang Pencabulan Anak dibawah umur, dan juga Pasal diluar KUHP yaitu Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal tersebut diterapkan karena tidak adanya ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai tindak pidana incest (perkosaan incest).
Adapun penyebab incest ini antara lain adalah Pertama, Kurangnya pemahaman agama. Pemahaman agama adalah benteng utama yang menjaga pola interaksi antar manusia. baik hubungan sedarah maupun tidak. Jika keluarga tidak mendapatkan informasi tentang bagaimana agama mengatur pola-pola interaksi yang dibolehkan maka kemungkinan adanya penyimpangan dalam pola interaksi sedarah sangat tinggi. Kedua, Ekonomi miskin. isteri yang ikut membantingtulang membuat dapur terus mengepul cenderung mengalami keletihan yang luarbiasa sehingga menurunkan pelayanan terhadap suami, dengan kondisi perekonomian keluarga yang seret, bapak menggarap anak menjadi alternatif jalan keluar bagi mereka (suami kadang-kadang disetujui oleh sang isteri) untuk terus melanggengkan keluarga. Karena untuk cari diluar harus keluar duit lagi, selain itu juga, sejak krisis, banyak keluarga miskin hanya memiliki satu petak rumah, sehingga tidak dapat dibedakan mana kamar tidur, kamar tamu, atau ruang makan. Tak pelak lagi, kegiatan seksual terpaksa dilakukan di tempat yang dapat ditonton anggota keluarga lain. Tempat tidur anak dan orangtuanya sering tidak ada batasnya lagi. Ayah yang tak mampu menahan nafsu birahinya mudah terangsang melihat anak perempuannya tidur. Situasi semacam ini memungkinkan untuk terjadinya incest kala ada kesempatan. Keempat, Konflik budaya. Perubahan sosial yang seiring dengan perkembangan teknologi alat-alat komunikasi seperti Radio, televisi VCD, HP, koran, majalah dan internet yang telah merasuk keseluruh pelosok indonesia, tentunya masuk juga perkembangan budaya-budaya baru yang sebetulnya tidak cocok dengan budaya dan norma setempat. Orang dengan mudah mendapat berita kriminal seks melalui tayangan televisi maupun tulisan di koran dan majalah serta internet. Ketiga, Rendahnya pendidikan. Pendidikan yang jauh dari standar mengakibatkan korban dan keluarga menganggap perilaku incest adalah aib keluarga yang sangat pribadi. Sehingga banyak yang tidak mau melaporkan ke pihak yang berwajib atau orang lain. Rendahnya pendidikan ini menimbulkan potensi perilaku incest semakin marak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penanganan terhadap korban perkosaan incest secara formal tidak memiliki perbedaan dengan penanganan yang dilakukan terhadap korban pada umumnya, namun secara Non formal, penanganan terhadap korban incest mendapat perhatian lebih dibandingkan korban perkosaan biasa yakni dengan cara memfokuskan perhatian kepada korban melalui pendekatan-pendekatan yang sifatnya psykologis (baik pada saat menerima laporan, pelaksanaan konseling maupun pada saat dimintai keterangan guna dilakukan penyidikan perkara), dan juga memberi pengertian kepada masyarakat dimana korban tinggal, agar korban yang melapor tidak menjadi korban ganda.
Namun pada dasarnya penanganan terhadap korban perkosaan termasuk juga korban perkosaan incest tersebut didasarkan pada mekanisme/prosedur penanganan yang terdiri dari 4 (empat) hal, Pertama, penerimaan laporan/pengaduan, Kedua, Pengiriman korban ke Pusat Pelayanan Terpadu, Ketiga, pelaksanaan konseling, Keempat, penyidikan perkara. Faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan kasus perkosaan incest yaitu Faktor Undang-undang, Fasilitas Pendukung, Sumber Daya Manusia, Keterangan saksi/korban, Lamanya kejadian, Lamanya hasil Visum.
Selanjutnya saran yang dapat disampaikan adalah diharapkan kepada pembuat Undang-undang untuk segera membuat pasal-pasal khusus dalam suatu Undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana perkosaan incest, sehingga ada perbedaan dengan tindak pidana perkosaan biasa, pengoptimalan kinerja Pusat Pelayanan Terpadu, dilakukanya koordinasi yang baik antar instansi atau organisasi yang peduli terhadap masalah perempuan dan anak, diperlukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kasus-kasus dalam lingkungannya dan tehknis pelaporannya serta peranan dan arti penting pelayanan unit PPA.
Tidak tersedia versi lain