e-Library UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

CD-ROM

Peranan Polri dalam menanggulangi tindak pidana pencurian rambu-rambu lalu lintas (studi kasus di Polsek Gayungan, Surabaya Selatan) (CD)

Anggraini, Devy Yogi - Nama Orang;

ABSTRAK



Dari beberapa Sarjana yang memberikan Pengertian tentang Tindak Pidana yang ada dapat kita lihat bahwa tindak pidana itu merupakan perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang dan tidak dapat diterima dalam masyarakat karena sangat merugikan masyarakat dan negara. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya apabila pelaku tindak pidana tersebut mendapatkan hukuman agar mereka tidak melakukan tindak pidana lagi.
Tindak pidana pencurian yang terdapat dalam masyarakat sangat banyak macamnya, mulai dari tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok ( biasa ), pencurian yang dikualifikasi ( pencurian dengan unsur pemberat ), pencurian ringan, pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pencurian dengan hukuman tambahan, dan pencurian dalam keluarga. Semua tindak pidana tersebut dilakukan dengan berbagai cara dan tujuan.
Namun dari sekian banyak jenis pencurian yang ada, sekarang ini yang banyak terjadi adalah pencurian dengan cara mencuri rambu-rambu lalu lintas. Tindak pidana pencurian rambu-rambu lalu lintas tersebut banyak dilakukan karena alasan ekonomi. Seperti yang kita cermati dengan seksama pada tahun 1998, di mana Indonesia pertama kalinya mulai goyah di bidang ekonomi, sehingga angka kriminalitas bertambah secara signifikan. Salah satunya adalah peningkatan jumlah pencurian rambu-rambu lalu lintas.
Tindak pidana pencurian rambu-rambu lalu lintas banyak terjadi karena rambu-rambu lalu lintas dianggap sebagai objek pencurian yang paling mudah untuk dilakukan. Rambu-rambu lalu lintas menjadi objek pencurian karena rambu-rambu lalu lintas terbuat dari besi ataupun aluminium yang berkualitas bagus, yang mempunyai nilai jual tinggi. Pencurian rambu lalu lintas merupakan suatu tindak kriminal terhadap perabot jalan yang kerap dilakukan untuk tujuan mendapatkan aluminium dan besi yang menjadi bahan utama daun rambu lalu lintas, tiang berupa pipa besi yang mempunyai nilai jual yang tinggi.
Untuk mengendalikan pencurian terhadap rambu lalu lintas perlu dilakukan penegakkan hukum yang tegas agar pencurian tidak dilakukan lagi. Dasar hukum untuk menindak pencuri rambu dapat digunakan KUHP khususnya pasal-pasal tentang pencurian. Namun penegakkan hukum yang dilakukan sekarang masih kurang maksimal. Hal tersebut misalnya adalah sanksi yang digunakan untuk menjerat pelaku pencurian rambu-rambu lalu lintas kurang tegas. Selain itu kurangnya pengawasan aparat kepolisian ataupun dinas lalu lintas dan angkutan jalan terhadap rambu-rambu lalu lntas yang ada.
Pelaku tindak pidana pencurian rambu-rambu lalu lintas kebanyakan adalah orang-orang yang berpendidikan rendah dan berasal dari desa. Namun, banyak pula pelaku pencurian rambu-rambu lalu lintas tersebut adalah remaja, sehingga upaya-upaya dalam menanggulanginya bersifat preventif, represif dan pembinaan.
Namun dalam menanggulangi tindak pidana pencurian rambu-rambu lalu lintas, banyak hambatan yang terjadi. Hambatan-hambatan tersebut antara lain sikap mental sebagian pengguna jalan yang cenderung untuk melakukan pencurian serta lari dari tanggung jawab, lemahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya rambu-rambu lalu lintas di jalan raya. Selain hambatan dari masyarakat, ada pula hambatan dari aparat penegak hukumnya, misalnya adalah lemahnya sanksi atau aturan hukum bagi orang yang melakukan tindak pidana pencurian rambu-rambu lalu lintas.
Jadi, tindak pidana pencurian rambu-rambu lalu lintas ini harus ditanggulangi dengan baik oleh aparat penegak hukum ( kepolisian ).


Ketersediaan
#
Perpus Pusat (L2 R.AV) 047 PDN2009 ANG p
99090069PN
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
#
Fak Hukum (L. II R. Perpus) 019 PDN2009 ANG p
10090019PN
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
047 PDN2009 ANG p
Penerbit
Malang, Jatim : UNMER., 2009
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
047 PDN2009
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Library UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

Statistik Pengunjung :

Hari ini :

1 Minggu Terakhir :

1 Bulan Terakhir :

Semua :


© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?