CD-ROM
Peranan Polri dalam menanggulangi tindak pidana pencurian rambu-rambu lalu lintas (studi kasus di Polsek Gayungan, Surabaya Selatan) (CD)
ABSTRAK
Dari beberapa Sarjana yang memberikan Pengertian tentang Tindak Pidana yang ada dapat kita lihat bahwa tindak pidana itu merupakan perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang dan tidak dapat diterima dalam masyarakat karena sangat merugikan masyarakat dan negara. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya apabila pelaku tindak pidana tersebut mendapatkan hukuman agar mereka tidak melakukan tindak pidana lagi.
Tindak pidana pencurian yang terdapat dalam masyarakat sangat banyak macamnya, mulai dari tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok ( biasa ), pencurian yang dikualifikasi ( pencurian dengan unsur pemberat ), pencurian ringan, pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pencurian dengan hukuman tambahan, dan pencurian dalam keluarga. Semua tindak pidana tersebut dilakukan dengan berbagai cara dan tujuan.
Namun dari sekian banyak jenis pencurian yang ada, sekarang ini yang banyak terjadi adalah pencurian dengan cara mencuri rambu-rambu lalu lintas. Tindak pidana pencurian rambu-rambu lalu lintas tersebut banyak dilakukan karena alasan ekonomi. Seperti yang kita cermati dengan seksama pada tahun 1998, di mana Indonesia pertama kalinya mulai goyah di bidang ekonomi, sehingga angka kriminalitas bertambah secara signifikan. Salah satunya adalah peningkatan jumlah pencurian rambu-rambu lalu lintas.
Tindak pidana pencurian rambu-rambu lalu lintas banyak terjadi karena rambu-rambu lalu lintas dianggap sebagai objek pencurian yang paling mudah untuk dilakukan. Rambu-rambu lalu lintas menjadi objek pencurian karena rambu-rambu lalu lintas terbuat dari besi ataupun aluminium yang berkualitas bagus, yang mempunyai nilai jual tinggi. Pencurian rambu lalu lintas merupakan suatu tindak kriminal terhadap perabot jalan yang kerap dilakukan untuk tujuan mendapatkan aluminium dan besi yang menjadi bahan utama daun rambu lalu lintas, tiang berupa pipa besi yang mempunyai nilai jual yang tinggi.
Untuk mengendalikan pencurian terhadap rambu lalu lintas perlu dilakukan penegakkan hukum yang tegas agar pencurian tidak dilakukan lagi. Dasar hukum untuk menindak pencuri rambu dapat digunakan KUHP khususnya pasal-pasal tentang pencurian. Namun penegakkan hukum yang dilakukan sekarang masih kurang maksimal. Hal tersebut misalnya adalah sanksi yang digunakan untuk menjerat pelaku pencurian rambu-rambu lalu lintas kurang tegas. Selain itu kurangnya pengawasan aparat kepolisian ataupun dinas lalu lintas dan angkutan jalan terhadap rambu-rambu lalu lntas yang ada.
Pelaku tindak pidana pencurian rambu-rambu lalu lintas kebanyakan adalah orang-orang yang berpendidikan rendah dan berasal dari desa. Namun, banyak pula pelaku pencurian rambu-rambu lalu lintas tersebut adalah remaja, sehingga upaya-upaya dalam menanggulanginya bersifat preventif, represif dan pembinaan.
Namun dalam menanggulangi tindak pidana pencurian rambu-rambu lalu lintas, banyak hambatan yang terjadi. Hambatan-hambatan tersebut antara lain sikap mental sebagian pengguna jalan yang cenderung untuk melakukan pencurian serta lari dari tanggung jawab, lemahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya rambu-rambu lalu lintas di jalan raya. Selain hambatan dari masyarakat, ada pula hambatan dari aparat penegak hukumnya, misalnya adalah lemahnya sanksi atau aturan hukum bagi orang yang melakukan tindak pidana pencurian rambu-rambu lalu lintas.
Jadi, tindak pidana pencurian rambu-rambu lalu lintas ini harus ditanggulangi dengan baik oleh aparat penegak hukum ( kepolisian ).
Tidak tersedia versi lain