CD-ROM
Penolakan permohonan penangguhan penahanan oleh penyidik terhadap tersangka penyalahgunaan psikotropika ditinjau dari KUHAP (studi di Kepolisian Resort Kota Malang) (CD)
Tingkat penyalahgunaan psikotropika di Indonesia kini sangat mengkhawatirkan, dimana para pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika telah mengancam kelangsungan hidup suatu generasi yang sangat diharapkan menjadi insan pembangunan dimasa mendatang. Tingkat keresahan inilah yang menjadi penyebab munculnya alasan-alasan untuk tidak memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada para pelaku tindak pidana khususnya tindak pidana penyalahgunaan psikotropika di Indonesia.
Tujuan penelitian ini dimaksudkan (1) Untuk mengetahui alasan yang digunakan oleh penyidik dalam menolak permohonanan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka tindak pidana penyalahgunaan psikotropika, (2) Untuk mengetahui dasar hukum penyidik dalam menolak permohonanan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka tindak pidana penyalahgunaan psikotropika, (3) Untuk mengetahui prosedur yang dilakukan oleh penyidik dalam menolak permohonanan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka tindak pidana penyalahgunaan psikotropika.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan penuh kepada penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika. Kewenangan itulah yang dijadikan tolak ukur keberhasilan kinerja POLRI yang notabenenya sebagai penyidik dengan terlebih dahulu menetapkan komitmen bahwa sesuai dengan perintah Kapolri, bahwa terhadap para tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika penangguhan penahanan haruslah ditolak walaupun di dalam KUHAP penangguhan penahanan merupakan bagian dari hak-hak tersangka dan sangat memungkinkan bahwa tersangka, keluarga ataupun penasehat hukumnya dapat mengajukan upaya penangguhan penahanan.
Penolakan penangguhan penahanan oleh para tersangka tindak pidana penyalahgunaan psikotropika oleh pihak pinyidik adalah karena beberapa faktor yaitu, (1) Agar tersangka tidak melarikan diri, (2) Agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan (3) Agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sedangkan faktor lainnya adalah bentuk protes dari masyarakat apabila terhadap tersangka ditangguhkan penahanannya, karena perbuatan tersangka sangat meresahkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Demi terciptanya penegakan hukum maka diperlukan suatu langkah hukum yang lebih tegas bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika. Karena penyalahgunaan psikotropika merupakan hal yang sangat fatal bagi generasi muda Indonesia maka pihak Kepolisian khususnya POLRESTA Malang wajib memberikan perhatian khusus dalam menindak para tersangka tindak pidana penyalahgunaan psikotropika.
Tidak tersedia versi lain