CD-ROM
Penolakan tersangka untuk didampingi penasehat hukum (studi kasus di Kepolisian Resort Kota Malang) (CD)
ABSTRAKSI
Judul: "PENOLAKAN TERSANGKA UNTUK DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM
(Studi Kasus di Kepolisian Resort Kota Malang)
Dari pentingnya penegakan hukum di negara ini, bukan berarti para pelaksananya akan seenaknya dalam melaksanakan tugasnya karena adanya aturan yang membatasi mana yang harus dikerjakan atau dipenuhi bahkan sebaliknya ada suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaksana hukum, yang tentunya bila dilanggar akan beresiko hukum pula bagi pelaksana tersebut, utamanya terhadap diri para pelaku kejahatan karena dilihat dari fakta yang ada dilapangan bahwa seorang tersangka/terdakwa yang akibat dari perbuatannya melakukan kejahatan sehingga ia harus ditahan. Selama ini sering hak-hak tersangka tidak dipenuhi/diperhatikan dengan baik, khususnya tersedianya penasehat hukum/bantuan hukum bagi dirinya.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan/penerapan pada pasal 56 KUHAP, yang dilaksanakan oleh penyidik Polri pada Bagian Reserse Polresta Malang. Selain itu adalah untuk mengetahui hambatan-hambatan yang timbul dalam peiaksanaan pasal 56 KUHAP terhadap penyidik Polri maupun terhadap tersangka itu sendiri. Untuk mengetahui upaya-upaya apa yang dilakukan oleh penyidik Polri (Bagian Reserse Polresta Malang) terhadap tersangka yang tidak didampingi oleh penasehat hukum yang disediakan atau dipilih sendiri oleh tersangka dan keluarga, ataupun dalam, hal terjadi penolakan terhadap penasehat hukum yang telah disiapkan oleh penyidik Polri, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP.
Pendampingan penasehat hukum dimaksudkan agar pemeriksaan perkara, baik di tingkat penyidikan maupun di persidangan berjalan secara wajar. Penasehat hukum akan senantiasa mengontrol apakah hak-hak tersangka (terdakwa) dilanggar atau tidak. Hal itu dimaksudkan untuk kepentingan pembelaan oleh penasehat hukum bagi tersangka (terdakwa).
Kewajiban pemberian bantuan hukum disesuaikan dengan tersedianya tenaga penasehat hukum di suatu daerah. Kewajiban tersangka didampingi penasehat hukum ditujukan untuk kejahatan yang diancam hukuman penjara. Sedangkan kejahatan yang hanya diancam hukuman denda atau kurungan (perkara ringan) tidak ditentukan secara imperatif, tetapi fakultatif ada tersangka termasuk orang yang idak mampu, penasehat hukum yang mepdampingi ditunjuk oleh negara (prodeo).
Tidak tersedia versi lain