e-Library UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Dasar pertimbangan penuntut umum di dalam melakukan penahanan tersangka (studi di kejaksaan negeri Kepanjen) (CD)

Halim, Abdul - Nama Orang;

ABSTRAKSI

KUHAP telah merumuskan sejumlah hak yang dimiliki seorang warga masyarakat yang terlibat dalam suatu peristiwa pidana terutama dalam kedudukannya sebagai pelaku. Namun dalam kenyataannya tidak jarang timbul permasalahan sehubungan dengan pemenuhan hak-hak tersebut. Seluruh komponen sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan dan lembaga pernasyarakatan, ikut bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas menanggulangi kejahatan atau mengendalikan terjadinya kejahatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan wewenang Penuntut Umum dalam hal penahanan terhadap tersangka/terdakwa di Kejaksaan Negeri Kepanjen dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Penuntut Umum dalam melakukan penahanan terhadap tersangka/terdakwa
Mengenai pelaksanaan penahanan yang dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kepanjen terhadap perkara-perkara yang ditanganinya bahwa tidak semuanya dilakukan penahanan. Wewenang penuntut umum dalam penahanan sesuai dengan pasal 21 Kuhap tentang prosedur penahanan, dengan jenis-jenis penahan yang diatur dalam pasal 22 KUHAP yaitu penahanan rumah tahanan Negara, penahanan rumah, dan penahanan kota. Lama penahanan diatur dalam pasal 25 KUHAP dengan waktu penahanan 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.
Dasar pertimbangan JPU Kejaksaan Negeri Kepanjen dalam melakukan penahanan dapat dipilah menjadi 2 macam yaitu alasan yuridis dan alasan non yuridis. Alsan yuridis tercantum dalam pasal 21 KUHAP dan alasan non yuridis nya adalah penahanan dilakukan oleh karena ditakutkan tersangka atau terdakwa dapat mempengaruhi saksi-saksi, penahanan dilakukan karena ditakutkan tersangka mempersulit atau memperlambat jalannya persidangan, penahanan dilakukan adalah tidak lain untuk keamanan tersangka itu sendiri dan juga masyarakat.



Ketersediaan
#
Perpus Pusat (L2 R.AV) 036 PDN2009 HAL d
99090273PN
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
#
Fak Hukum (L. II R. Perpus) 029 PDN2009 HAL d
10090029PN
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
036 PDN2009 HAL d
Penerbit
Malang, Jatim : UNMER., 2009
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
036 PDN2009
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Library UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

Statistik Pengunjung :

Hari ini :

1 Minggu Terakhir :

1 Bulan Terakhir :

Semua :


© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?