Text
Dasar pertimbangan penuntut umum di dalam melakukan penahanan tersangka (studi di kejaksaan negeri Kepanjen) (CD)
ABSTRAKSI
KUHAP telah merumuskan sejumlah hak yang dimiliki seorang warga masyarakat yang terlibat dalam suatu peristiwa pidana terutama dalam kedudukannya sebagai pelaku. Namun dalam kenyataannya tidak jarang timbul permasalahan sehubungan dengan pemenuhan hak-hak tersebut. Seluruh komponen sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan dan lembaga pernasyarakatan, ikut bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas menanggulangi kejahatan atau mengendalikan terjadinya kejahatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan wewenang Penuntut Umum dalam hal penahanan terhadap tersangka/terdakwa di Kejaksaan Negeri Kepanjen dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Penuntut Umum dalam melakukan penahanan terhadap tersangka/terdakwa
Mengenai pelaksanaan penahanan yang dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kepanjen terhadap perkara-perkara yang ditanganinya bahwa tidak semuanya dilakukan penahanan. Wewenang penuntut umum dalam penahanan sesuai dengan pasal 21 Kuhap tentang prosedur penahanan, dengan jenis-jenis penahan yang diatur dalam pasal 22 KUHAP yaitu penahanan rumah tahanan Negara, penahanan rumah, dan penahanan kota. Lama penahanan diatur dalam pasal 25 KUHAP dengan waktu penahanan 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.
Dasar pertimbangan JPU Kejaksaan Negeri Kepanjen dalam melakukan penahanan dapat dipilah menjadi 2 macam yaitu alasan yuridis dan alasan non yuridis. Alsan yuridis tercantum dalam pasal 21 KUHAP dan alasan non yuridis nya adalah penahanan dilakukan oleh karena ditakutkan tersangka atau terdakwa dapat mempengaruhi saksi-saksi, penahanan dilakukan karena ditakutkan tersangka mempersulit atau memperlambat jalannya persidangan, penahanan dilakukan adalah tidak lain untuk keamanan tersangka itu sendiri dan juga masyarakat.
Tidak tersedia versi lain