CD-ROM
Tinjauan Undang-undang No.15 Th,2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme terhadap asas legalitas (suatu tinjauan normatif) (CD)
ABSTRAKSI
Pandangan manusia terhadap hukum yang mengatur dirinya sudah bergeser sedemikian jauh, di mana hal ini diwakili oleh ahli-ahli hukum atas pandangan-pandangannya yang mengarah kepada pembentukan hukum yang humanis. Untuk itu perlu kita renungkan defenisi imperatif Austin di mana hukum berarti suatu perintah yang mewajibkan seseorang atau orang-orang harus berbuat atau dalam paradigma hukum positif di mana hukum merupakan perintah searah dari penguasa.
Oleh karena itu hukum danggap sebagai perintah yang harus ditaati oleh masyarakat yang tidak dapat disimpangi, karena pelanggaran akan berakibat sanksi hukum sesuai dengan aturan-aturan yang telah ada atau berlaku, berarti di sini menggunakan asas legalitas ( nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali ).
Hukum dipaksakan berlaku manakala hukum tersebut sesuai sistem yang berlaku di negara yang bersangkutan. Tetapi hal ini akan menjad kontraprodiktif apabila isi hukum itu tidak sesuai dengan perasaan hukum masyarakat. Untuk itu perlu adanya keselarasan antara pembentukan hukum dan pelaksanaannya. Itu merupakan tuntutan yang mutlak.
Undang-undang NO. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dipaksakan berlaku untuk peristiwa bom Bali tahun 2002, hal ini sama sekali bertentangan dengan prinsip hukum yang menerapkan asas legalitas sebagai dasar pemberlakuan hukum itu, yang mana tiada delik, tiada hukuman tanpa suatu peraturan terlebih dahulu menyebut perbuatan yang bersangkutan, sewbagai suatu delik dan memuat suatu hukuman yang dapat dijatuhi atas delik itu.
Tidaklah benar jika supremasi hukum itu tidak ditegakkan dalam arti terapkan sesuai dengan yang sudah di atur secara gambling dalam hukum yang tertulis dan tidak bertentangan dengan aturan hukum lain, dan itulah supremasi hukum. Seseorang tersangka tidak dapat di hukum atas dasar hukum yang berlaku surut sebab sifat undang-undang hanya mengingat waktu yang akan datang, apapun alasannya tidak dapat dibenarkan atas nama supremasi hukum agar keadilan dapat terwujud.
Tidak tersedia versi lain