CD-ROM
Penyelesaian persekongkolan dalam penjualan saham oleh komisi pengawas persaingan usaha(KPPU) (studi:putusan KPPU No.03 Th.2002) (CD)
ABSTRAK
Purweni Yudha Armita, Hukum Perdata Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, 2009. Penyelesaian Persekongkolan Tender Dalam Penjualan Saham oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) (Studi: Putusan KPPU No. 3 Tahun 2002). Dosen Pembimbing: I.G. Ngurah Adnyana, SH.MS; H. D. Moctar Abdy,SH.MHum.
Dalam Pasal 33 UUD 1945, dapat kita lihat ciri-ciri positif yang hendak dicapai dan dipertahankan dalam sistem perekonomian Indonesia yang disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluragaan. Cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara serta bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya diguanakan sebesar-besarnya untuk kemakmuaran rakyat.
Persaingan adalah suatu elemen yang esensial dalam perekonomian yang modern. Salah satu syarat prinsip ekonomi modern adalah adanya iklim persaingan usaha yang sehat.
Persaingan dalam dunia usaha merupakan conditio sine qua non (syarat mutlak) bagi terselenggaranya ekonomi. Persaingan dapat dibedakan atas persaingan campur (fair competition) dan persaingan tidak sehat (uinfair competition). Persaingan tidak sehat pada akhirnya dapat mematikan persaingan yang kemudian memunculkan praktek monopoli.
Dalam UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli) telah terbentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga pengawas pelaksanaan UU Antimonopoli yang pembentukannya ditetapkan berdasarkan Keppres No. 75 Tahun 1999 Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah 1) Apakah putusan KPPU terkait dengan persekongkolan tender dalam penjualan saham PT. Indomobil dapat dibenarkan menurut hukum. 2) Apakah upaya hukum pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU.
Dalam penelitan ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu melalui proses pengkajian pustaka yang diambil dari Keputusan KPPU, peraturan perundang-undangan, buku-buku maupun artikel-artikel yang berkaitan dengan persaingan usaha dan persekongkolan tender
Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui benar tidaknya putusan KPPU terkait dengan persekongkolan dalam penjualan saham PT. Indomobil. 2) Untuk menjelaskan upaya hukum apakah yang ditempuh para pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU.
Hasil dari penelitian yang telah dilakukan adalah :
1) Bahwa putusan KPPU terkait dengan persekongkolan dalam penjualan saham PT. Indomobil telah sesuai menurut hukum karena terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 22 UU Antimonopoli.
2) Berdasarkan Perma No. 3 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Atas Putusan KPPU yang diubah dengan PERMA No. 3 Tahun 2005, maka keberatan diajukan di Pengadilan Negeri bukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena KPPU bukan pejabat Negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, apabila masih keberatan atas putusan Pengadilan Negeri maka pihak yang terkait dapat langsung mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Tidak tersedia versi lain