CD-ROM
Pelaksanaan pemberian ganti rugi kecelakaan kerja dalam program jamsotek yang mengakibatkan cacat fisik (studi pada PT.Jati Putra Mandiri Malang) (CD)
ABSTRAK
Dalam Pemerintahan Negara Indonesia telah banyak memberikan kebijaksanaan di berbagai bidang dalam rangka mencapai suatu cita-cita Negara yang adil dan makmur. Demikian juga mengenai bidang ketenagakerjaan seperti telah kita ketahui pemerintah telah melakukan kebijaksanaan pokok yang sifatnya menyeluruh di berbagai sektor secara terkoordinasi dan terpadu untuk membina dan mengembangkan kemampuan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Kebijaksanaan di bidang ketenagakerjaan diarahkan kepada penyaluran serta pemanfaatan tenaga kerja yang lebih.
Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pembangunan nasional yang terus berlangsung selama ini telah memperluas kesempatan kerja dan memberikan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi pekerja dan keluarganya. Namun kemampuan bekerja dan penghasilan tersebut dapat berkurang atau hilang karena berbagai risiko yang dialami pekerja, yaitu kecelakan kerja, cacat, sakit, hari tua dan meninggal dunia. Oleh karenanya untuk menanggulangi risiko-risiko tersebut, Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengatur pemberian jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan kematian.
Jaminan sosial tenaga kerja yang menanggung risiko-risiko kerja sekaligus akan menciptakan ketenangan kerja yang pada gilirannya akan membantu meningkatkan produktifitas kerja. Ketenangan kerja dapat tercipta karena jaminan sosial tenaga kerja mendukung kemandirian dan harga diri manusia dalam menghadapi berbagai risiko sosial-ekonomi tersebut. Selain itu jaminan social tenaga kerja yang diselenggarakan dengan metode pendanaan akan memupuk dana yang akan menunjang pembiayaan pembangunan nasional.
Agar kepesertaan dapat merata dan kemanfaatannya dinikmati secara luas, maka kepesertaan pengusaha dan pekerja dalam jaminan sosial tenaga kerja bersifat wajib. Namun karena luasnya kepesertaan tersebut, maka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan teknis, administratif dan operasional baik dari Badan Penyelenggara maupun pengusaha dan pekerja sendiri.
Pembiayaan jaminan sosial tenaga kerja ditanggung oleh pengusaha dan pekerja sesuai dengan jumlah yang tidak memberatkan beban keuangan kedua belah pihak. Pembiayaan Jaminan Kecelakaan Kerja ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, karena kecelakaan dan penyakit yang timbul dalam hubungan kerja merupakan tanggung jawab penuh dari pengusaha. Pembiayaan Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan juga menjadi tanggung jawab pengusaha yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sedangkan pembiayaan Jaminan Hari Tua ditanggung bersama oleh pengusaha dan pekerja karena merupakan penghargaan dari pengusaha kepada pekerjanya yang telah bertahun-tahun bekerja di perusahaan, dan sekaligus merupakan tanggung jawab pekerja untuk hari tuanya sendiri.
Dalam melaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pengusaha wajib membayar iuran jaminan kecelakaan kerja, iuran jaminan kematian dan iuran jaminan pemeliharaan kesehatan. Untuk jaminan hari tua ditanggung oleh pengusaha dan pekerja.
Dalam program jaminan sosial tenaga kerja, pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 1992, bab II pasal 3 ayat (1). Badan Penyelenggara yang dimaksud adalah PT. Jamsostek (Persero) dimana PT. Jamsostek (Persero) sebagai penanggung asuransi. Pengusaha dan pekerja berkedudukan sebagai tertanggung.
Keberadaan jaminan sosial melalui mekanisme ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian pelaksanaan ganti rugi jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian pada pekerja. Bagi pengusaha, dengan adanya asuransi sosial tersebut dapat menghindarkan pengeluaran dana yang tidak terduga untuk menggantikan kerugian kepada pekerja, apabila terjadi hal-hal tersebut maka dapat dikatakan perusahaan mengalihkan kewajiban kepada PT. Jamsostek (Persero).
Untuk menjamin pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja sesuai maksud dan tujuannya, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan dengan mengutamakan pelayanan kepada peserta.
Tidak tersedia versi lain