CD-ROM
Kedudukan para pihak dalam pelaksanaan perjanjian konstruksi dengan system build, operate, and transfer (CD)
ABSTRAK
Pembangunan Indonesia dewasa ini khususnya dalam bidang ekonomi sangatlah pesat. Agar dapat berperan dalam proses pembangunan, maka terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan agar semua proses kegiatan dapat berjalan sesuai rencana. Dengan adanya sistem BOT (Build, Operate And Transfer) diharapkan pelaksanaan perjanjian dapat dilakukan secara baik dalam jangka waktu tertentu. Tempat penelitian dilakukan di Jakarta, khususnya di perusahaan konstruksi dan asosiasi jasa konstruksi.
Dalam perjanjian-perjanjian Build, Operate And Transfer, para pihak yang membuat dan menanda-tanganinya harus melakukan pembahasan secara cermat. Hal ini semakin penting dalam perjanjian Build, Operate And Transfer yang dilakukan oleh pemerintah, baik oleh departemen atau Badan Usaha Milik Negara ataupun Badan Usaha Milik Daerah. Kerugian yang terjadi dalam proyek-proyek pemerintah pada dasarnya tidak hanya membawa kerugian bagi pihak yang menandatangani saja tetapi juga masyarakat secara luas.
Dari uraian di atas, maka penulis memilih judul :”KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSTRUKSI DENGAN BUILD, OPERATE AND TRANSFER.” Hal ini dikarenakan peneliti tertarik untuk meneliti apakah penggunaan perjanjian BOT memiliki dampak yang signifikan dengan proses pembangunan agar hasil penelitian ini mampu memberikan sumbangsih kepada semua pihak, khususnya bagi para pelaksana hukum ekonom.
Dari data yang diperoleh peneliti, terdapat hubungan timbal balik yang harus di jaga antara para pihak yang bersinggungan dengan proses BOT karena sering terjadi ketidak-seimbangan dalam input-output maupun sumberdaya manusia dan sumber daya alam. Oleh karena itu digunakanlah sistem BOT untuk meminimalisasi kerugian yang diderita setiap pihak.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah menggunakan metode penelitian hukum empiris karena dari sekian banyak metode penelitian, penulis merasa metode penelitian hukum empiris adalah yang paling kompeten guna meneliti Build Operate and Transfer yang dilakukan oleh setiap pihak didalamnya.
Adapun penyebab ketidak-seimbangan tersebut dikarenakan beberapa faktor seperti kebutuhan dana pihak pemberi kerja, pembahasan perjanjian yang tidak dilakukan secara maksimal, serta tenaga ahli di pihak penerima kerja lebih kuat.
Upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang mnerasa dirugikan akibat perjanjian Build, Operate and Transfer yang tidak seimbang adalah dengan melakukan negosiasi ulang dan membuat amandemen dari perjanjian yang akan ditandatangani layak atau tidak ditandatangani baik secara teknik, keuangan ataupun hukum.
Dalam perjanjian-perjanjian Build Operate and Transfer, para pihak yang membuat dan menandatanganinya harus melakukan pembahasan secara cermat. Hal ini penting dalam perjanjian Build Operate and Transfer yang dilakukan oleh pemerintah. Kerugian yang terjadi dalam proyek-proyek pemerintah pada dasarnya tidak hanya membawa kerugian bagi pihak yang menandatangani saja tetapi juga masyarakat secara luas.
Tidak tersedia versi lain