CD-ROM
Implementasi jual tahunan tanah sawah di desa Sitirejo Kec.Wagir Kab.Malng (CD)
ABSTRAK
Tanah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak ternilai yang diberikan kepada hamba-Nya terutama manusia. Arti penting tanah bagi manusia karena setiap hal dalam kehidupan selalu tidak terpisahkan dari tanah. Tanah sebagai penopang sebagian besar kehidupan manusia, terutama masyarakat Indonesia yang ada di pedesaaan. Tanah sawah dijadikan sebagai sumber kehidupan yang melekat erat dan tidak dapat dipisahkan dari perjalanan kehidupan manusia yang ada dan bertempat tinggal di daerah itu, hal ini dikarenakan mayoritas penduduk di pedesaan mata pencahariannya adalah sebagai petani, sehingga sudah pasti sangat bergantung pada tanah sawah.
Bila berbicara tentang perjanjian tanah atau sering disebut transaksi tanah, maka didalam hukum adat dapat dibagi menjadi 2 yaitu transaksi tanah yang dilakukan sepihak dan transaksi tanah dua pihak. Transaksi tanah dua pihak merupakan peralihan hak atas tanah yang meliputi jual lepas, jual gadai, dan jual tahunan. Jual tahunan pada intinya sama dengan sewa tanah, yaitu peralihan hak atas tanah yang bersifat sementara selama jual tahunan itu diperjanjikan. Pelaksanaan dari Jual Tahunan (Adol Oyodan) adalah dihitung Per Oyod (Per sekali panen)dari dimulainya perjanjian jual tahunan tersebut dan pembayarannya dilakukan dimuka antara penjual tahunan dengan pembeli tahunan. Besarnya harga jual tahunan didasarkan atas kesepakatan para pihak dan juga dilihat dari tingkat kesuburan dari tanah yang dijual tahunkan. Di Desa Sitirejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang harga jual tahunan Per Oyod kurang lebih seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tanah sawah yang tingkat kesuburannya baik dan mudah pengairannya. Peralihan hak atas tanah dengan jual tahunan sifatnya tunai, riil, dan terang.
Rasa kekeluargaan yang sangat kental dan kuat pada masyarakat Desa Sitirejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang serta masih rendahnya pengetahuan mengenai hukum,menyebabkan jual tahunan yang terjadi dilakukan secara lisan, hal ini dikarenakan proses pelaksanaannya yang lebih mudah daripada jika dibuat secara tertulis(dibawah tangan). Pelaksanaan jual tahunan dilakukan minimal satu kali panen(satu Oyod) dan bisa diperpanjang jika kedua pihak menghendaki. Jual Tahunan dilakukan karena adanya faktor okonomi yang mendasarinya.
Penyelesaian sengketa dalam jual tahunan tanah sawah di Desa Sitirejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang dilakukan musyawarah secara kekeluargaan oleh para pihak yang bersengketa dikarenakan kerukunan hidup yang sangat erat dengan dibantu Kamitua atau Kepala Desa. Sampai saat ini belum ada persengketaan mengenai jual tahunan tanah sawah di Desa Sitirejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang yang penyelesaiannya sampai ke pengadilan.
Tidak tersedia versi lain