CD-ROM
Kedudukan hukum anak warga negra asing yang diangkat oleh warga negara Indonesia (CD)
KEDUDUKAN HUKUM ANAK WARGA NEGARA ASING
YANG DIANGKAT OLEH WARGA NEGARA INDONESIA
ABSTRAKSI
Banyak alasan mengapa orang melakukan adopsi atau pengangkatan anak, mulai dari susah mempunyai keturunan sendiri, tidak bisa mempunyai keturunan sampai pada alasan kemanusiaan. Namun apapun alasan yang mendasari seseorang untuk melakukan adopsi anak yang terpenting adalah bahwa adopsi tersebut dilakukan demi kepentingan anak.
Di Indonesia, adopsi merupakan suatu tindakan hukum yang legal selama dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Adopsi di Indonesia belum diatur secara khusus namun ada beberapa sandaran hukum yang bisa dipakai dalam melakukan adopsi di Indonesia, antara lain :
a. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
c. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
d. Peraturan Pemarintah Nonor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak;
e. Keputusan Mentri Sosial Republik Indonesia Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak;
f. Staatsblad 1917 Nomor 129 (BAB II tentang Pengangkatan Anak);
g. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1979.
Adopsi di Indonesia dibedakan menjadi (tiga), yaitu :
1. Adopsi anak antar warga negara Indonesia (domestic adoption);
2. Adopsi anak Indonesia oleh orang tua angkat berkewarganegaraan asing (inter country adoption);
3. Adopsi anak berkewarganeraan asing oleh warga negara Indonesia (inter country adoption).
Pada skripsi ini penulis membahas tentang adopsi anak berkewarganegaraan asing oleh orang tua warga negara indonesia (inter country adoption). Penulis menerangkan mulai dari syarat hingga tata cara yang harus dilakukan dalam hal melakukan inter Country adoption. Permasalahan di dalam skripsi ini adalah mengenai status kewarganegaraan anak angkat dah mengenaih hak waris anak angkat setelah terjadinya adopsi
Disini penulis membatasi objek penelitian dengan demikian memfokuskan pada anak angkat dari Republik Rakyat Cina (Tionghoa) yang menjadi sandaran hukumnya adalah Staatsblad 1917 Nomor 129 (BAB II tentang Pengangkatan Anak).
Tidak tersedia versi lain