CD-ROM
Kendala-kendala dalam pelaksanaan pendataran tanah hak milik dikelurahan Pisang Candi Kec.Sukun Kota Malang (CD)
ABSTRAKSI
Pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia ialah karena kehidupan manusia sama sekali tidak dapat dipisahkan dari tanah. Menyadari pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia dan bemegara, maka pembangunan tanah hams sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yang beriandaskan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kebutuhan tanah untuk berbagai kepentingan terkait erat dengan masalah sertifikat hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum. Pendaftaran hak atas tanah untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah, diatur dalam pasal 19 undang-undang pokok agraria dan peraturan pelaksanaannya yaitu peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Usaha pemerintah mengajak masyarakat agar mendaftarkan hak atas tanah mereka guna menjamin kepastian hukum, temyata kurang mendapat perhatian dan tanggapan dari masyarakat. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa hanya dengan memiliki petok D, dianggap sebagai surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, padahal dengan berdasarkan petok D semata belumlah menjami hak dan perlindungan hukumnya. Hal inilah yang mendasari penulis untuk melakukan penelitian guna penyusunan skripsi ini, yang berjudul "KENDALA-KENDALA DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH DI KELURAHAN PISANG CANDI KECAMATAN SUKUN KOTA MALANG".
Adapun tujuan yang ingin dicapai yaitu untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan pendaftaran tanah dan kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaan pendaftaran tanah dan upaya penyelesaiannya yang ada dalam pendaftaran tanah di Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah "Deskriptif Kualitatif, yaitu menggambarkan secara sistematis data maupun fakta-fakta yang didasarkan pada konsep-konsep yang diperoleh dari nara sumber, melalui pengamatan secara langsung dilapangan dan pada akhimya akan mendapatkan suatu kesimpulan.
Kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang yang berasal dari masyarakat antara lain kepercayaan terhadap petok D, ketidakmengertian masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah, biaya mahal dan proses yang lama, serta ketidaktahuan masyarakat untuk melakukan pengurusan pendaftaran hak atas tanah. Sedangkan kendala-kendala pelaksanaan-pelaksanaan pendaftaran tanah yang berasal dari pemerintah antara lain kurangnya sarana dan pra sarana untuk mensosialisasikan undang-undang pokok agraria dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tetnang pendaftaran tanah yang terutama dikaitkan dengan terbatasnya SDM dan dana penyuluhan ke lapangan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut. penulis menawarkan saran bahwa perlu dilakukannya penyuluhan hukum secara terpadu dalam rangka memasyarakatkan undang-undang pokok agraria dan peraturan pemerintah nomo 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dengan melibatkan kerjasama yang baik dari pihak terkait dan peran serta aktif dari masyarakat. Sedangkan faktor biaya yang mahal dapat diantisipasi dengan melihat ketentuan pasal 19 ayat 4 undang-undang pokok agraria. Upaya lain yang patut dipertimbangkan adalah mengadakan suatu bentuk kerjasama antara pemerintah dalam hal ini adalah badan pertanahan nasioani Kota Malang dengan masyarakat.
Pelaksanaan pendaftaran tanah ini akan berjalan dengan baik manakala untuk keperluan ini harus melibatkan seluruh masyarakat. aparat pelaksana yang jujur, rajin dan terampil. Dengan demikian tujuan dan kehendak pemerintah untuk melakukan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sesuai dengan asas sederhana, terjangkau, aman, mutakhir dan terbuka dapat teriaksana dengan baik.
Tidak tersedia versi lain