CD-ROM
Eksekusi putusan arbitrase menurut Undang-undang No.30 Th.1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (CD)
ABSTRAKSI
Di tahun 1999, Pemerintah Negara Republik Indonesia di bawah Pemerintahan Presiden BJ Habibie telah mengundangkan Undang- Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Secara yuridis normatif undang- undang tersebut memang ditujukan untuk mengatur penyelesaian sengketa di luar forum pengadilan, dengan memberikan kemungkinan dan hak bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persengketaan atau perselisihan atau perbedaan pendapat di antara para pihak, dalam forum yang lebih sesuai dengan maksud para pihak. Suatu forum yang diharapkan dapat mengakomodir kepentingan para pihak yang bersengketa.
Memperhatikan rumusan Undang- undang No. 30 Tahun 1999, sebagaimana judulnya yang lebih menekankan pada arbitrase, akan dapat kita lihat bahwa pada dasarnya Undang- undang No. 30 Tahun 1999 lebih banyak mengatur mengenai ketentuan arbitrase, mulai dari tata cara, prosedur, kelembagaan, jenis- jenis maupun putusan dan mekanisme pelaksanaan arbitrase itu sendiri. Ketentuan mengenai alternatif penyelesaian sengketa selain arbitrase itu sendiri hanya diatur dalam satu pasal yaitu Pasal 6, yang nota bene tidak memberikan banyak arti bagi pranata alternatif penyelesaian sengketa itu sendiri.
Pranata penyelesaian alternatif pada dasarnya merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersengketa. Sebagai konsekuensi dari kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut, alternatif penyelesaian sengketa bersifat sukarela dan kerenanya tidak dapat dipaksakan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya yang bersengketa. Walau demikian sebagai salah satu bentuk perjanjian, kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui forum di luar pengadilan harus ditaati para pihak, khususnya dalam hal menjalankan eksekusi putusan arbitrase.
Dalam skripsi ini, penulis akan menjabarkan mekanisme putusan arbitrase menurut undang- undang no. 30 Tahun 1999 serta mengenai pelaksanaan putusan di lapangan yang nota bene tidak dapat melebihi yang diminta oleh para pihak.
Tidak tersedia versi lain