CD-ROM
Pola Penyelesaian oleh badan pertanahan nasional dalam mengantisipasi adanya sertifikat hak atas tanah ganda (CD)
ABSTRAKSI
POLA PENYELESAIAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM MENGANTISIPASI ADANYA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH GANDA ( Studi di Kabupaten Malang )
Upaya pendaftaran tanah atau sertifikasi, sebagai usaha pemberian suatu tanda bukti hak bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya, yang tidak lain adalah berbentuk sertipikat. Dan tidak jarang instrument pemerintah dalam penyelenggaraan pelaksaan pendaftaran tanah atau proses pensertipikatan suatu tanah, mengalami keteledoran atau kurangnya penerapan atas ”Asas Kecermatan” dan “Asas Prosedural” , yang tidak jarang dapat mengakibatkan terbitnya sertipikat hak atas tanah ganda (overlapping), baik sebagian atau keseluruhan dari bidang tanah.
Terkait dengan terbitnya sertipikat hak atas tanah ganda, penulis dengan maksud melakukan penelitian tentang Sertipikat Hak Atas Tanah Ganda di Kabupaten Malang dengan permasalahan ; faktor yang menjadi penyebab terbitnya sertipikat hak atas tanah ganda,akibat dan upaya hukum yang telah dan akan dilakukan Badan Pertanahan Nasional untuk mengantisipasi terbitnya sertipikat hak atas tanah ganda. Adapun metode yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan pendekatan diskriptif analisis. Adapun tujuannya yaitu untuk mengetahai faktor yang menjadi pendorong atau penyebab tebitnya sertipikat hak atas tanah ganda. Disamping itu untuk mengetahui upaya hukum yang telah dan akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang dalam mengantisipasi timbulnya sertipikat hak atas tanah ganda.
Terkait dengan tujuan penelitian di atas, adapun hasil yang diperoleh dari penelitian, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut; faktor yang menjadi pendorong atau penyebab terbitnya sertipikat hak atas tanah ganda, terdapat dua unsur, pertama dari unsur dokumen, belum tersedianya peta, kedua dari unsur subyektif, yang diklasifikasikan menjadi dua, yaitu pihak dari dalam dan pihak dari luar. Adaapun pihak dari dalam yaitu orang instansi Badan Pertanahan Nasional, sedangkan pihak dari luar yaitu orang selain dari instansi Badan Pertanahan Nasional; pihak yang menjadi penyebab terbitnya sertipikat hak atas tanah ganda, diklasifikasikan menjadi dua, yaitu pihak dari dalam dan pihak dari luar. Sedangkan untuk konsekuensi, diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu dari aspek administrasi, pidana dan perdata; adapun akibat dan upaya hukum yang telah dan akan untuk mengantispasi timbulnya sertipikat hak atas tanah ganda, terdapat dua hal penting, pertama dengan melakukan pengadaan/pembaharuan peta yang lama, kedua dengan meningkatkan profesionalitas SDM, pengetahuan, keterampilan, ketelitian atau kecermatan dan mentalitas yang terpuji.
Tidak tersedia versi lain