CD-ROM
Asas kebebasan berkontrak dan asas keseimbangan sebagai upaya perlindungan hukum bagi lessee dan lessor dalam perjanjian leasing dengan jaminan fidusia(kajian hukum normatif pada financial lease mobil) (CD + Cetak)
ABSTRAK
Pada penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai masalah asas kebebasan berkontrak dan asas keseimbangan sebagai upaya perlindungan hukum bagi lessee dan lessor dalam perjanjian Leasing dengan jaminan fidusia pada financial lease mobil. Hal ini dilatarbelakangi dengan upaya perlindungan hukum bagi lessee dan lessor dalam perjanjian ini yang mengacu pada asas kebebasan berkontrak yaitu asas yang dimana memberikan kebebasan kepada para pihak khususnya ditetukan dalam menentukan isi pelasanaan dan persyaratan untuk berkontrak tetapi tidak di dukung dengan asas keseimbangan yang dimana hak dan kewajiban (pembagian beban) para pihak dapat seimbang.
Sebagai upaya mengetahui, menganalisa dan memaparkan tentang asas kebebasan berkontrak dan asas keseimbangan sebagai upaya perlindungan hukum bagi lessee dan lessor dalam perjanjian Leasing dengan jaminan fidusia pada financial lease mobil, maka penulis merumuskan masalah dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis perwujudan asas kebebasan berkontrak dan asas keseimbangan dalam klausul Perjanjian Leasing dengan Jaminan Fidusia pada Financial lease Mobil serta untuk menganalis bentuk perlindungan hukum bagi para pihak dalam suatu Perjanjian Leasing dengan Jaminan Fidusia pada Financial lease Mobil.
Kegunaan dari penelitian ini adalah untuk memperkaya khasanah ilmu pengetahuan di bidang hukum Perjanjian Leasing dan perlindungan hukum sehubungan dengan Financial lease Mobil, Bagi Masyarakat pengguna Jasa Leasing sebagai informasi bahwa meskipun kedudukan mereka lemah, namun tetap memiliki posisi tawar dan hak untuk mendapat perlindungan hukum melalui klausul-klausul dalam Perjanjian Leasing khususnya pada Financial lease Mobil,bagi Perusahaan Pembiayaan yang memberikan jasa Leasing sebagai sumbangan pemikiran dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para nasabah dan bagi Pemerintah sebagai bahan referensi dalam penyusunan peraturan perundangan mengenai Perjanjian Leasing.
Adapun prespektif pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif, yakni menguji dan mengkaji aspek-aspek perlindungan hukum terhadap pihak terkait atas perjanjian Leasing dengan jaminan Fidusia dan menurut kerangka hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta membandingkan dengan kenyataan praktis di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dari klausul-klausul yang secara garis besar termuat dalam perjanjian Leasing yang ditemukan dalam praktek dan kurang lebih dapat memberikan gambaran tentang perwujudan asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab dalam perjanjian Leasing pada Financial lease yang ditemukan dalam praktek dengan objek kendaraan Mobil, juga menunjukkan tidak adanya keseimbangan antara Lessor dan Lessee.
Menyikapi fakta-fakta tersebut maka perlu kiranya ditinjau kembali berbagai kebijakan yang mengatur perjanjian Leasing yang berasaskan asas keseimbangan dan asas kebebasan berkontrak.
Tidak tersedia versi lain