CD-ROM
Penyelesaian hukum perjanjian penyiaran iklan di radio apabila terjadi wanprestasi (studi pada Radio Prambors di Surabaya) (CD)
ABSTRAKSI
Periklanan merupakan suatu kegiatan menyebarkan informasi yang berhubungan dengan suatu gagasan, pelayanan produk barang atau jasa untuk mendorong tindakan sesuai dengan tujuan pemasangannya. Bagi dunia usaha, periklanan merupakan suatu kekuatan ekonomi dan sosial yang amat penting. Pilihan konsumen terhadap produksi barang dan jasa dapat dipengaruhi oleh iklan yang disiarkan media, salah satu diantaranya adalah radio.Dengan adanya penyiaran iklan radio, banyak pihak yang diuntungkan. Berdasarkan penelitian, tujuh puluh persen pendapatan radio berasal dari iklan local dan ini membantu radio untuk tetap bertahan sebagai alat hiburan yang praktis dan mudah dibawa. Keuntungan yang lain adalah iklan membantu produsen untuk menimbulkan kepercayaan bagi konsumen serta membuat orang kenal, ingat dan percaya. Dengan demikian media periklanan bergantung pada kemampuan untuk mengadakan komunikasi terutama dalam arti meyakinkan, membuat hubungan yang saling menguntungkan antara produsen dan konsumen. Penelitian ini dilakukan oleh penulis dengan tujuan sebagai berikut : Untuk mengetahui seberapa kuat kedudukan masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian penyiaran iklan. Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh jika ada pihak yang wanprestasi.
Perjanjian penyiaran iklan yang dibuat oleh radio berbentuk perjanjian baku, dimana dalam pelaksanaannya selalu dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis, yang disebut “Order Perjanjian Iklan”. Perjanjian ini menjadi tolak ukur yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi setiap konsumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha. Order itu dibuat atas dasar kesepakatan bersama dimana sebagian isi dan syarat-syaratnya telah ditentukan oleh pihak radio, sedang pihak pengiklan setelah melakukan tawar menawar, misalnya dalam hal harga dan tata cara pembayaran tinggal menyetujuinya. Pihak-pihak yang bertindak sebagai pelaku iklan adalah pengiklan, perusahaan periklanan dan media periklanan.
Pada saat adanya persetujuan order tersebut yang dikuatkan dengan penandatanganan perjanjian oleh pihak yang bersangkutan, maka saat timbul hubungan hukum. Hubungan tersebut melahirkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang harus dijalankan karena perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Kasus wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan radio, tidak disiarkannya iklan, karena kelalaian ini perusahaan radio memberikan hak kepada pengiklan untuk dapat membatalkan order yang telah disepakati dengan permintaan ganti kerugian (pasal 1266 BW). Penyiaran iklan yang tidak sesuai jadwal yang disepakati. Kondisi ini bisa terjadi karena jadwal iklan yang sudah penuh saat itu atau ada pihak yang memesan jam tersebut. Jika hal tersebut terjadi, pihak radio akan mengganti jam siar atau menunda jam siar iklan tersebut pada jam-jam siar berikutnya, dengan porsi durasi yang sama dengan durasi iklan yang belum disiarkan. Untuk itu, pihak radio wajib memberitahukan penundaan siaran tersebut kepada pihak pemasang iklan dan ada laporan tertulis dalam bukti siar saat diserahkan. Keadaan memaksa/ overmacht juga dapat terjadi dalam kasus listrik padam, perpindahan frekuensi atau ada program siaran khusus/ relay dari radio pusat yang kemungkinan besar dapat juga menganggu jadwal penyiaran iklan. Kondisi tersebut sifatnya sementara, setelah kembali ke keadaan normal maka seluruh rangkaian acara juga penyiaran iklan dapat dilanjutkan kembali
Tidak tersedia versi lain