CD-ROM
Upaya perlindungan hukum hak-hak tenaga kerja yang tidak mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja (studi kasus di CV.Hasta Jaya/Bramasta, Pare - Kediri) (CD)
ABSTRAKSI
Pelaksanaan pembangunan tenaga kerja sangat penting sebagai unsur penunjang berhasilnya pembangunan Nasional. Karena setiap usaha pembangunan seperti yang berlangsung di Negara kita saat ini dapat terlaksana dengan adanya keikutsertaan setiap warga masyarakatnya yang berperan sebagai tenaga kerja dan seluruh bangsa dalam menyumbangkan tenaga dan pikiran serta ilmu pengetahuan dan keterampilannya.
Sektor kegiatan usaha dan semakin meningkatnya teknologi dapat mengakibatkan semakin tingginya resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan tenaga kerja. Untuk menghadapi resiko tersebut pemerintah menyelenggarakan program Jamsostek yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan yang bersifat wajib bagi setiap perusahaan dan tenaga kerja.
Jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) ini pada dasarnya dimaksudkan sebagai upaya hukum untuk melindungi tenaga kerja dalam bentuk jaminan kepastian penerimaan penghasilan, yang kemungkinan hilang sebagian (berkurang) atau seluruhnya akibat peristiwa-peristiwa tertentu.
Berkaitan dengan hal ini penulis tertarik untuk mengambil judul skripsi : “ Upaya Perlindungan Hukum Hak-Hak Tenaga Kerja Yang Tidak Mengikuti Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja”, yang meneliti bagaimana upaya perlindungan hukum hak-hak tenaga kerja terhadap hilang atau berkurangnya penghasilan yang diperoleh karena suatu peristiwa tertentu yang dilaksanakan oleh perusahaan yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraaan tenaga kerjanya.
Penelitian skripsi ini mengambil lokasi di CV. Hasta jaya/ Bramasta Jl. Semeru No. 14 A, Pare-Kediri Jatim dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Sosiologis atau disebut juga sebagai hukum empiris yang mengkaji UU Ni. 3 Tahun 1992, PP No. 14 Tahun 1993, serta Keputusan Menteri No. KEP- 150/MEN/1999 tentang penyelenggaraan program Jamsostek bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu. Serta yuridis normatif yang mengkaji UU No. 3 Tahun 1992, PP No. 14 Tahun 1993 serta Keputusan Menteri No. KEP-150/MEN/1999 dengan peraturan perusahaan yang berlaku di CV. Hasta Jaya/Bramasta, dengan sumber data primer yang obyek penelitian serta data sekunder yang penulis peroleh dari studi pustaka yakni dari berbagai literature yang ada hubungannya dengan permasalahan penelitian. Dalam pengumpulan data tersebut, penulis menggunakan metode wawancara serta pengamatan terlibat.
Dari hasil penelitian penulis memperoleh fakta bahwa untuk melindungi hak-hak tenaga kerja terhadap resiko hilang atau berkurangnya penghasilan tenaga kerja, maka CV. Hasta Jaya/Bramasta mendaftarkan dan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jamsostek. Tetapi dari keseluruhan jumlah tenaga kerja di CV. Hasta Jaya/ Bramasta 3 orang tenaga kerja diantaranya tidak mengikuti program Jamsostek dikerenakan pengusaha/ Perusahaan merasa kesulitan untuk melakukan pemotongan minimum upah untuk membayar iuran pada Program Jamsostek. Dan ketiga tenaga kerja tersebut juga merasa keberatan untuk membayar iuran yang diambil dari jumlah gaji yang diperoleh karena jumlah gaji yang diperoleh tersebut tidak menentu tergantung dari banyaknya satuan kerja.
Upaya hukum yang dilakukan oleh perusahaan sebagai penanggungjawab utama dalam melindungi hak-hak serta kesejahteraan tenaga kerjanya adalah dengan memberikan jaminan dan santunan terhadap tenaga kerja yang tidak mengikuti program Jamsostek. Pemberian jaminan dan santunan tersebut dilaksanakan dengan kebijaksanaan dan peraturan dari Perusahaan sendiri.
Tidak tersedia versi lain