CD-ROM
Pembagian harta waris dalam perkawinan poligami menurut hukum islam klasik dan kompilasi hukum islam (CD)
ABSTRAK
Perkawinan merupakan peristiwa kehidupan yang akan terjadi dalam kehidupan manusia, tatkala terjadi keterikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang disebut juga sebagai ikatan perkawinan maka dengan sendirinya akan terjadi suatu hubungan Hukum baik dalam Hukum Agama maupun Hukum suatu Negara, hubungan yang terjadi antara seorang istri dengan seorang suami salah satunya yang diangkat disini adalah mengenai hubungan kearisan khususnya dalam perkawinan poligami. Baik dalam perkawinan poligami maupun dalam perkawinan monogamy suatu peristiwa kewarisan merupakan hal yang sangat penting, utamanya dalam perkawinan poligami sebab, seperti yang telah diketahui perkawinan poligami adalah perkawinan dimana terdapat lebih dari seorang istri yang dikawini oleh seorang suami sehingga sudah barang tentu pembagian warisnyapun lebih rumit. Dalam perkawinan poligami mengenai pembagian harta waris perlu dilakukan dengan kehati-hatian sebab dimungkinkan akan terjadi perselisihan antara sesama ahli waris. Oleh karenanya perlu pertimbangan-pertimbangan khusus manakala seorang suami menginginkan melakukan perkawinan poligami utamanya mengenai perihal kewarisan.
Adapun latar belakang dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pembagian harta waris dalam perkawinan poligami menurut Hukum Islam Klasik dan menurut Kompilasi Hukum Islam. Ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana perbandingan antara pembagian harta waris dalam perkawinan poligami menurut Hukum Islam Klasik dan menurut Kompi[asi Hukum Islam. Dalam penulisan skripsi ini data diperoleh dengan menggunakan referensi ilmiah sebagai suatu informasi, dengan cara mengkaji buku/teks, jurnal, Peraturan Perundang-undangan, dan sebagainya.
Hasil penelitian yang didapat menunjukan bahwa dalam Hukum Islam Klasik pembagian waris dalam perkawinan poligami tidak dijelaskan secara rinci mengenai pembagian harta waris, dalam Kompilasi Hukum Islam pembagian waris diatur secara jelas bahwa manakala seorang suami meninggal maka, pembagian harta warisan juga secara otomatis terpisah antara istri yang satu dengan yang Lainnya sebab dalam rumah tangga yang dibangun memiliki harta kekayan yang belum tentu sama nilainya. Dalam pembagian harta tetap menggunakan dasar perhitungan sesuai dengan Al Qur’an dan Al Hadist.
Tidak tersedia versi lain