CD-ROM
Pertimbangan hakim dalam memutus perkara hak asuh anak bagi orang tua yang bercerai (studi di pengadilan Agama Sidoarjo) (CD)
ABSTRAKSI
Dalam kehidupan ini tidak selalu berjalan dengan mulus, Begitu juga dalam suatu perkawinan pasti ada halangan dan rintangan, dengan adanya halangan dan rintangan tersebut sepasang suami istri yang membina rumah tangga harus bisa menjalaninya secara bersama-sama. Tetapi ada juga pasangan suami istri yang tidak sanggup menghadapi halangan dan rintangan tersebut dan pada akhirnya pasangan suami istri itu memutuskan untuk mengakhiri perkawinan atau dengan jalan perceraian. Dari perceraian tersebut sering menimbulkan permasalahan mengenai persengketaan hak asuh anak, karena dari terjadinya perceraian tersebut kedua orang tua yaitu ayah dan ibu tidak lagi hidup bersama yang mengakibatkan dampak negatif terhadap perkembangan anak-anak mereka. Dengan adanya perceraian memiliki dampak lain yang akan timbul yaitu mengenai siapa yang berhak untuk mengasuh anak, karena biasanya diantaranya kedua orang tua tersebut mempunyai keinginan yang sama untuk mengasuh sianak tersebut sedangkan mereka sudah tidak tinggal bersama-sama lagi. Hal ini yang menyebabkan salah satu dari kedua orang tua tersebut mengajukan gugatan pengasuhan anak di Pengadilan Agama Sidoarjo agar satu dari kedua orang tua itu berhak melakukan pengasuhan anak. Apabila diantara satu dari kedua orang tua mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, maka Pengadilan Agama mempunyai kewajiban menyelesaikan perkara ini. pertama-tama hakim mencari faktor-faktor yang menimbulkan gugatan hak anak melalui keterangan dari kedua orang tua si anak dan saksi-saksi. Keterangan dari kedua belah pihak disertai saksi-saksi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara hak asuh anak tersebut, selanjutnya akan digunakan hakim untuk memutus siapa yang berhak untuk melakukan pengasuhan anak. Anak-anak yang di asuh atau di pelihara setelah terjadinya perceraian lebih membutuhkan perhatian yang sangat besar. Agar suatu nanti anak tersebut dapat menjalani hidup mereka dengan tenang, tanpa ada masalah-masalah yang dapat menganggu jiwa dan diri mereka, maka pengadilan harus memberikan putusan yang tepat terhadap orang yang berhak atas hak pengasuhan anak.
Tidak tersedia versi lain