CD-ROM
Perlindungan hukum bagi pasien atas kerugian yang ditimbulkan dalam transaksi theurapetik (CD)
ABSTRAK
Pada hakekatnya perjanjian dalam pelayanan kesehatan menimbulkan suatu hubungan hukum antara para pihak yang terlibat didalamnya, salah satunya adalah hubungan hukum antara Dokter dan Pasien. Hubungan Dokter dan Pasien adalah hubungan yang kontraktual yang Unik, dimana dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan dan pasien sebagai penerima kesehatan. Dokter yang pakar dan pasien yang awan, dokter yang sehat dan pasien yang sakit.
Hubungan hukum antara dokter dan pasien sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan dengan penerima jasa pelayanan kesehatan ini bertolak dari transaksi Theurapetik yang juga merupakan hubungan hukum timbal-balik (perikatan). Timbulnya hubungan hukum ini, disebabkan adanya factor kepercayaan yang diberikan oleh pasien kepada dokter yang merawatnya, oleh sebab itulah dalam hubungan ini muncul adanya hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak yang juga melahirkan pertanggungjawaban hukum bagi keduanya.
Hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan merupakan Hubungan vertical menuju kearah pola hubungan horizontal, termasuk konsekuensinya, dimana kedudukan antara dokter dan pasien sama dan sederajat walau peranan dokter lebih penting daripada pasien. Bila antara dua pihak telah disepakati untuk dilaksanakan langkah-langkah yang berupaya secara optimal untuk melakukan tindakan medis tertentu tetapi tidak tercapai karena dokter kurang hati-hati dan cermat dalam prosedur yang ditempuh melalui proses komunikasi (informed consent), maka salah satu pihak dapat melakukan upaya hukum berupa tuntutan ganti rugi.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh dokter untuk kesembuhan pasien tidaklah selalu memberikan hasil yang memuaskan seperti yang diharapkan. Adakalanya upaya tersebut menimbulkan akibat atau hasil yang tidak dikehendaki. Oleh karena itu pasien yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan Negeri setempat berdasarkan pada ketentuan pasal 1365 jo 1367 KUH perdata dengan tuntutan ganti rugi berupa pemulihan kesehatan seperti semula sebelum adanya terapi medis dan atau tuntutan berupa uang dengan jumlah tertentu.
Tidak tersedia versi lain