CD-ROM
Tanggung jawab pelaku usaha travel atas kerusakan, kehilangan dan keterlambatan barang kiriman (studi kasus pada PT. Rosalia Express Malang) (CD)
ABSTRAKSI
Dengan adanya angkutan travel secara langsung juga akan berpengaruh terhadap perlindungan konsumen pengirim barang yang menggunakan jasa travel. Karena di dalam pengiriman barang lewat angkutan travel terdapat keistimewaan yang tidak ada pada jasa angkutan lainnya. Adapun keistimewaan yang bisa dirasakan antara lain : (1) Barang yang dikirim lebih cepat sampai tujuan, karena barang-barang tersebut dikirm pada tiap-tiap jam sesuai dengan jadwal pemberangkatan penumpang. (2) Kendaraan yang dipakai untuk mengangkut barang tersebut tidak memakai kendaraan khusus untuk pengiriman barang, tetapi diangkut bersama-sama para penumpang travel. Dan (3) Biaya untuk pengiriman barang melalui travel ini juga lebih mahal dari pada jasa angkutan lainnya.
Tanggung jawab pelaku usaha travel terhadap kerusakan barang menurut pihak travel “Rosalia Express” terdapat ketentuan limit atau batas yang tetap, sedangkan kehilangan atas barang maka pihak pengirim baranglah yang harus membuktikan bahwa kehilangan barang kiriman tersebut terjadi semata-mata karena kesalahan dari pihak pengangkut dapat dibebaskan dari tanggung jawab apabila kerugian yang ditimbulkan bukan dari kesalahannya. Adapun tanggung jawab terhadap keterlambatan barang maka pihak travel tidak ada ketentuan limit atau batas yang tetap, jadi tidak dapat ditentukan berapa jumlah minimal yang harus dibayar dan berapa jumlah maksimal uang yang harus dibayar. Adapun penyelesaian atas klaim terhadap ganti rugi cacat atau rusaknya barang, yakni “PT. Rosalia Express, karyawan, perwakilan atau agen maka akan dilakukan penggantian maksimum 10 kali biaya pengiriman atau maksimum nominal Rp. 1.000.000,-.”. Pada kehilangan barang maka tanggung jawab pihak PT Rosalia Express yaitu mengenai penggantian biaya dalam hal terjadinya kehilangan barang kiriman harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam surat pengiriman barang yaitu sebanyak 10 kali atau maksimum nominal Rp. 1.000.000,00 dari ongkos biaya pengiriman. Sedangkan besarnya ganti rugi untuk kelambatan tidak ada ketentuan limit atau batas yang tetap, jadi tidak dapat ditentukan berapa jumlah minimal yang harus dibayar dan berapa jumlah maksimal uang yang harus dibayar. Ketentuan ganti rugi pada PT. Rosalia Express tidak diatur maka besarnya ganti rugi relatif karena sesuai dengan prinsip Non limitation of liability, sehingga pengirim, penerima maupun pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk kejadian kelambatan dapat menuntut sejumlah ganti rugi uang sesuai dengan kepentingannya dengan tidak mengurangi hak mereka untuk menuntut bunga dan biaya-biaya lainnya.
Tidak tersedia versi lain