CD-ROM
Implementasi asa nasionalitas kepemilikan tanah(studi di Denpasar Bali) (CD)
ABSTRAK
Asas Nasionalitas adalah salah satu asas dalam UUPA. Asas Nasionalitas dalam hal ini sama dengan Asas hanya warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik atas tanah (Pasal 21 Ayat 1 jo. Pasal 26 Ayat 2 UUPA). Hak milik tidak dapat dipunyai oleh orang asing dan pemindahan hak milik kepada orang asing dilarang dengan ancaman batal demi hukum. Orang-orang asing hanya dapat mempunyai tanah dengan hak pakai yang luas dan jangka waktunya terbatas.
Asas nasionalitas adalah rambu-rambu yang merupakan larangan tegas bagi kepemilikan tanah oleh orang asing di Indonesia khususnya di Denpasar Bali. Implementasi asas ini melalui peraturan perundang-undangan dan aturan pelaksanaannya memang sudah cukup memadai, namun demikian dalam praktek masih ada juga warga Negara asing yang ingin menguasai tanah di Bali dengan status hak milik melalui berbagai penyelundupan hukum.
Berangkat dari latar belakang di atas penulis mencoba merumuskan masalah yaitu sebagai berikut, Bagaimana implementasi asas nasionalitas kepemilikan tanah di Denpasar Bali? Penyelundupan hukum apa sajakah yang terjadi dalam kepemilikan tanah di Denpasar Bali? Faktor-faktor apakah yang menyebabkan timbulnya penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah di Denpasar Bali? Bagaimana upaya pemerintah dalam mewujudkan pelaksanaan asas nasionalitas yang secara tidak langsung dapat “mencegah” upaya penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing?
Untuk memperoleh data yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dalam membahas permasalahan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis menggunakan penelitian hukum normatif, ada pun sumber datanya tidak hanya menggunakan data sekunder tetapi data primer juga.
Berangkat dari penelusuran melalui data-data sekunder dari bahan hukum sekunder (hasil-hasil penelitian dan hasil karya dari kalangan hukum), pengamatan penulis, dan wawancara, penulis menarik kesimpulan bahwa, pertama, implementasi asas nasionalitas kepemilikan tanah di Denpasar Bali ternyata pelaksanaannya sangat jauh dari kenyataan dan harapan dibentuknya UUPA. Dengan kata lain, penerapan pada peristiwa hukum in concreto ternyata tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang atau asas nasionalitas tidak diterapkan secara sepatutnya. Jadi, ketentuan normatif atau asas nasionalitas dalam hal ini tidak sesuai dengan pelaksanaannya.
Kedua, berdasarkan wawancara dengan beberapa notaris, penulis menemukan bahwa bentuk-bentuk penyelundupan hukum yang terjadi dalam kepemilikan tanah oleh orang asing meliputi, kawin kontrak atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (samen leven, dengan menggunakan KTP belum kawin walaupun sudah menikah dengan orang asing, jual beli tanah dengan memakai nominee dan melalui instrumen akta noktaris.
Ketiga, faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah di Denpasar Bali yaitu antara lain; Bali sebagai tempat tujuan wisata ditambah dengan kondisinya yang aman, damai dan tentram merupakan daya tarik tersendiri bagi para wisatawan atau Warga Negara Asing untuk memiliki tanah dan rumah di Bali. Selain mempunyai keindahan alam yang mempesona, Bali juga sarat dengan nuansa religius dan budaya yang menarik minat orang asing. Dengan kata lain, Bali, bagi warga Negara asing merupakan surga dan rumah tempat tinggal kedua. Biaya hidup di Bali sangat murah dibandingkan Negara asal mereka. Tanah di Bali dilihat sebagai komoditas sehingga merupakan peluang bisnis bagi para investor asing karena sangat strategis bagi bisnis pariwisata atau industri turisme. Selain itu, karena peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan di Indonesia dipandang terlalu membatasi penguasaan atau pemilikan tanah kepada orang asing yaitu bahwa pada prinsipnya orang asing hanya dapat mempunyai hak atas tanah tertentu, yaitu hanya hak pakai atas tanah, dan dalam PP No. 41 Tahun 1996, jangka waktu untuk hak pakai dianggap terlalu singkat sehingga tidak dapat mengakomodasi kepentingan orang asing akan tanah.
Keempat, upaya pemerintah dalam mewujudkan pelaksanaan asas nasionalitas yang secara tidak langsung dapat “mencegah” upaya penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing hanyalah dengan upaya yuridis yaitu dengan memberikan landasan hukum pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi orang asing beserta ketentuan larangan pemindahan hak atas tanah kepada orang asing terkait dengan asas nasionalitas. Namun demikian, dalam praktik belum tampak hasil yang signifikan sesuai dengan tujuan penerbitan peraturan perundang-undangan tersebut beserta penegakan hukumnya.
Tidak tersedia versi lain