CD-ROM
Tinjauan hukum surat kuasa membebankan hak tanggungan dalam perjanjian kredit pemilikan rumah (studi di PT.BTN(persero) Cabang Malang) (CD)
ABSTRAKSI
Kredit pemilikan rumah, yang biasa disebut dengan KPR, merupakan salah satu kegiatan perkreditan sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh fasilitas dana untuk pembelian atau pembangunan rumah Dana tersebut disalurkan oleh suatu lembaga keuangan, yaitu Bank. Untuk memperoleh KPR, masyarakat yang bersangkutan selanjutnya disebut dengan Debitur. Harus sanggup memenuhi segala persyaratan yang diajukan oleh bank, selanjutnya disebut kreditur. Untuk itu, maka peneliti tertarik melakukan penelitian dengan mengambil judul : ”Tinjauan Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Pada PT. BTN (Persero) Cabang Malang.”
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana prosedur perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) antara nasabah (debitur) dengan bank pemberi kredit (BTN), upaya-upaya hukum apa yang dilakukan pihak bank apabila debitur (penerima kredit) tidak dapat memenuhi kewajiban (Wanprestasi)..? Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah : Mengetahui prosedur perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) antara nasabah (debitur) dengan bank pemberi kredit (BTN). Mengetahui upaya-upaya hukum yang dilakukan pihak bank sebagai pemberi kredit dalam hal debitur penerima kredit tidak dapat memenuhi kewajiban (Wanprestasi) pada PT. BTN (Persero) Cabang Malang.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan masalah pada bab sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : pihak-pihak sebagai pemberi kredit akan melakukan musyawarah dengan debitur penerima kredit mengenai Res Cheduling. Reconditioning dan Res Tructuring, pihak bank sebagai pemberi kredit akan menagih debitur penerima kredit untuk melunasi seluruh hutangnya, pihak sebagai pemberi kredit menyuruh debitur penerima kredit untuk mengosongkan rumah dan tanah dalam jangka waktu yang telah ditentukan pihak bank sebagai pemberi kredit akan mengalihkan piutang dan hak jaminan kreditnya kepada pihak lain (alih debitur), untuk menghindari pembayaran kurang lancar yang dilakukan oleh penerima kredit (debitur), agar dapat mencegah terjadinya ingkar janji dan wanprestasi.
Tidak tersedia versi lain