CD-ROM
Perlondungan hukum bagi konsumen berkaitan dengan penerapan standar mutu air minum isi ulang (CD)
ABSTRAK
Pembangunan Nasional Indonesia sebagaimana diisyaratkan dalam GBHN 1998 adalah pembangunan manusia seutuhnya, dimana seluruh rakyat Indonesia berhak memperoleh kesejahteraan dan keadilan. Untuk mencapai tujuan tersebut kita dihadapkan pada kemajuan kegiatan ekonomi perdagangan yang semakin terbuka, saat ini Indonesia diharapkan pada berbagai tantangan sebagai akibat keterbukaan tersebut dan dituntut dapat memiliki daya saing yang kuat.
Perkembangan dan pembangunan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional, telah menghasilkan berbagai macam barang dan jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi, telekomunikasi dan informasi telah memperluas ruang gerak jalannya transaksi jual beli, baik transaksi produk luar negeri maupun dalam negeri.
Kondisi yang demikian disatu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen, karena kebutuhan konsumen akan barang dan jasa yang diinginkan dapat terpenuhi, serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih berbagai macam jenis dan kualitas barang dan jasa yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen. Pada sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Perkembangan perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang kian hari kian meningkat telah memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen karena ada beragam variasi produk barang dan jasa yang bisa dikonsumsi. Perkembangan globalisasi dan perdagangan besar didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi yang memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah dikonsumsi.
Sebagaimana diketahui air adalah zat yang sangat dibutuhkan oleh manusia, dengan terpenuhinya kebutuhan air, maka proses metabolisme dalam tubuh manusia dapat berlangsung dengan baik. Sebaliknya, jika kekurangan air proses metabolisme akan terganggu dan akibatnya dapat menimbulkan kematian. Kebutuhan manusia akan air minum yang sehat ini membuat maraknya usaha depot-depot air minum isi ulang yang bertebaran di berbagai daerah di propinsi.
Realitas tersebut menjadi tantangan yang positif sekaligus negatif. Dikatakan positif karena kondisi tersebut bisa memberikan manfaat bagi konsumen untuk memilih secara bebas air minum yang diinginkannya. Konsumen memiliki kebebasan untuk menentukan jenis dan kualitas air minum sesuai dengan kebutuhannya. Dikatakan negatif karena kondisi tersebut menyebabkan posisi konsumen menjadi lemah daripada posisi pelaku usaha. Konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi dan cara penjualan lainnya yang dapat merugikan konsumen. Selain itu, banyaknya depot air minum yang masih belum memenuhi syarat kesehatan yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan, dan depot air minum tidak memegang izin usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Oleh karena itu, dibutuhkan itikad baik dari pelaku usaha dalam memproduksi air minum isi ulang miliknya. Dan apabila terjadi peristiwa dimana konsumen menjadi pihak yang sangat dirugikan karena mengkonsumsi air minum isi ulang, maka pelaku usaha air minum isi ulang hendaknya mau memberi pertanggungjawaban jika pelaku usaha tersebut terbukti telah melakukan kesalahan atau kelalaian dalam mengolah air minum isi ulang.
Disinilah peranan pemerintah dalam mengawasi dan membina pelaku usaha dalam menghasilkan barang dan/atau jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen yang lahir pada tahun 1999. Dengan lahirnya undang-undang ini sangatlah menguntungkan bagi kedua pihak terutama bagi konsumen, karena konsumen merupakan pihak yang paling sering dirugikan atau diabaikan hak-haknya oleh pelaku usaha.
Dalam undang-undang perlindungan konsumen ini selain mengatur tentang hak-hak konsumen dan pelaku usaha, juga mengatur tentang kewajiban pelaku usaha dan konsumen, dan yang terpenting adalah bentuk pertanggungjawaban berupa sanksi administratif atau sanksi pidana. Dengan lahirnya undang-undang perlindungan konsumen ini diharapkan dapat meminimalisir atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi antara pelaku usaha dengan konsumen dan menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif serta mensejahterakan kehidupan bangsa dan Negara.
Tidak tersedia versi lain