CD-ROM
Pembatalan perkawinan dan akibat hukumnya menurut pasal 22 Undang-undang No.1 th.1974 (CD)
ABSTRAK
Judul: PEMBATALAN PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT UU NO.1 TAHUN 1974
Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan, yang ditentukan oleh Undang-Undang nomor 1 tahun 1974. Dan bila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Adapun yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan antara lain Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, dan dapat juga oleh suami isteri itu sendiri. Pembatalan perkawinan ditujukan semata-mata agar hasil perkawinan itu terlindungi oleh hukum, karena dengan adanya kekurangan-kekurangan persyaratan tersebut atau dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan dalam melangsungkan perkawinan, perkawinannya menjad tidak sah.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui pembatalan perkawinan menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 di Pengadilan Agama Malang dan akibat hukum dari pembatalan perkawinan menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 terhadap status suami istri, anak-anak, dan harta bersama.
Pembatalan perkawinan dilakukan terhadap perkawinan yang tidak memenuhi rukun dan syarat untuk melangsungkan perkawinan. Tata cara pembatalan perkawinan, pada dasarnya tata caranya sama dengan tata cara melakukan perceraian, hanya saja pada proses persidangan pembatalan perkawinan, azas perdamaian yang diterapkan pada perceraian tidak dapat diterapkan pada pembatalan perkawinan karena tujuan pembatalan perkawinan adalah untuk membatalkan perkawinan tersebut. Jadi tidak ada taraf mendamaikan para pihak, kalaupun ada perdamaian hanya sepanjang mengenai batalnya perkawinan itu dilakukan secara damai.
Pembatalan perkawiran dapat berakibat pada tidak adanya lagi hubungan perkawinan dan masing-masing pihak kembali pada keadaan semula. Sedangkan akibat bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut adalah tidak berlaku surut, jadi anak-anak tetap anak sah dari orang tuanya. Dan mengenai harta bersama, maka dengan adanya pembatalan perkawinan tersebut, harta dibagi menurut hukum adatnya masing-masing.
Tidak tersedia versi lain